JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan sejumlah kelompok masyarakat sipil agar DPR dan Pemerintah menunda pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja di tengah wabah virus corona tak dipedulikan.
Rapat Paripurna DPR pada Kamis (2/4//2020), membacakan surat presiden (surpres) tentang draf omnibus law RUU Cipta Kerja.
Lewat Rapat Paripurna siang itu, DPR pun menetapkan pembahasan daf RUU Cipta Kerja diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg).
"Surat Presiden tanggal 7 Februari berkenaan RUU tentang Cipta Kerja yang telah dibawa dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah dan telah disepakati untuk diserahkan kepada Badan Legislasi," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang bersikukuh melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi virus corona.
Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK Fajri Nursyamsi mengatakan, DPR dan pemerintah seharusnya tidak melaksanakan agenda yang dapat memicu kontroversi publik di masa seperti ini.
"PSHK menyayangkan DPR dan pemerintah masih saja memprioritaskan agenda pembahasan RUU yang sejak awal mendapat tentangan dari publik," kata Fajri, Kamis (2/4/2020).
"Seharusnya pada saat sekarang, Presiden memprioritaskan kebijakan dan pembahasan RUU yang terkait dengan penanganan Covid-19 dan tidak memicu isu-isu kontroversial di publik," lanjut dia.
DPR jamin publik dilibatkan
Baleg DPR akan segera membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas draf omnibus law RUU Cipta Kerja.
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi mengatakan, pembentukan panja paling lambat dilakukan pekan depan.
"Rencana minggu depan bentuk panja," kata Baidowi, Kamis (2/4/2020).
Selanjutnya, Baidowi mengatakan, Panja RUU Cipta Kerja akan melakukan uji publik. Saran dan kritik terhadap RUU Cipta Kerja bakal ditampung.
Panja berencana mengundang perwakilan buruh agar dapat berpartisipasi baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Lalu akan uji publik mengundang pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk kalangan buruh. Kami akan undang secara fisik atau virtual," ujarnya.
"Kami akan dengarkan semuanya, sehingga kehadiran RUU ini paling tidak bisa ditemukan titik persamaan," imbuh Baidowi.
Syarat pelibatan publik berkualitas harus dipenuhi
Kendati demikian, kualitas pelibatan publik dalam membahas RUU Cipta Kerja diragukan.
Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan menilai pembukaan ruang aspirasi bagi publik hanya formalitas belaka.
Menurut dia, DPR justru terkesan menghindari perdebatan publik dengan menghadirkan opsi ruang aspirasi secara online.
Ia mengatakan substansi dan kualitas pelibatan publik menjadi tak bernilai.
"Membuka ruang itu satu hal. Tapi yang lebih substansial adalah bersedia berdebat mendalami materi omnibus law itu, yang mana, ini yang hilang," kata Ricky, Kamis (2/4/2020).
"Ketika DPR menghindari perdebatan publik yang mendalam dan berkualitas di proses ini, justru masyarakat harus menaruh curiga kenapa DPR berkukuh meneruskan pembahasannya," imbuh dia.
Secara terpisah, Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK Fajri Nursyamsi, juga meminta DPR serius membuka ruang partisipasi publik.
Fajri menegaskan, pelibatan publik merupakan hak masyarakat dan kewajiban bagi DPR untuk memenuhinya.
"Kami mendesak DPR untuk membuka dan mencantumkan di webiste DPR seluruh dokumen terkait, dan membuka semua rapat pembahasannya, agar clear argumentasi pemerintah dan DPR apa terkait dengan pasal tertentu. Jangan ada rapat yang tertutup dan buat semua rapat live," kata Fajri, Kamis (2/4/2020).
Selanjutnya, ia meminta DPR menjamin saluran aspirasi publik agar dapat tersampaikan secara langsung.
Fajri berharap DPR memberikan respons terhadap masukan-masukan yang diberikan publik.
"Ada saluran untuk mewadahi masukan dari publik, apakah itu dalam bentuk RDPU atau semacam alamat email yang dipublikasikan untuk publik memberikan masukan hasil kajian atau langsung usulan redaksional pasal," ujar Fajri.
"Lalu, ada respons terhadap masukan yang diberikan, apakah ditolak atau diterima," tambah dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/03/07265901/pelibatan-publik-dalam-pembahasan-omnibus-law-cipta-kerja-diragukan