Salin Artikel

Evi Novida Minta Jokowi Cabut Keppres dan Kembalikan Jabatannya sebagai Komisioner KPU

Evi meminta supaya Jokowi meninjau ulang Keppres yang ia terbitkan pada tanggal 23 Maret 2020 itu.

"Saya bermohon agar bapak presiden selaku pejabat penerbit Keppres Nomor 34/P.Tahun 2020 melakukan peninjauan terhadap Keppres Nomor 34/P.Tahun 2020," kata Evi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Dalam surat keberatannya, ada empat hal yang Evi mohonkan kepada Jokowi.

Pertama, meminta Jokowi menerima dan mengabulkan permohonan keberatannya sebagai upaya administratif keberatan.

Kedua, meminta presiden mencabut keppres yang memberhentikan Evi secara tidak hormat. Ketiga, merehabilitasi nama baik Evi.

Dan terakhir, menerbitkan keppres untuk mengembalikan jabatan Evi sebagai Komisioner KPU periode 2017 – 2022.

Evi mengatakan, sebagaimana bunyi Pasal 76 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, presiden berhak meninjau ulang keputusan yang ia terbitkan.

Pasal ini berbunyi, “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berwenang menyelesaikan keberatan atas Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan yang diajukan oleh warga masyarakat”.

Evi mengatakan, upaya penyampaian keberatan ini ia tempuh sebagai langkah awal mengajukan gugatan terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Adapun putusan DKPP itu berisi pemberhentian Evi sebagai Komisioner KPU karena dinilai melanggar kode etik.

Putusan DKPP inilah yang dijadikan dasar bagi presiden menerbitkan Keppres pemberhentian Evi.

"Ini langkah awal untuk ke PTUN," ujar Evi.

Dalam surat keberatannya, Evi juga menyebut bahwa putusan DKPP cacat hukum dan melampaui kewenangan karena tiga alasan.

Pertama, DKPP tetap melanjutkan persidangan dan mengambil keputusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik di saat pengadu sudah mencabut aduanya.

Kedua, hingga mengambil keputusan, DKPP belum mendengar pembelaan dari Evi sebagai pihak teradu. Evi merasa, ia berhak untuk membela diri.

Alasan ketiga, putusan DKPP diambil dalam rapat pleno yang dihadiri empat orang anggota, padahal kuorum rapat berjumlah minimal lima orang anggota.

Ia pun berharap Jokowi dapat memberi respons positif atas surat keberatannya

"Semoga direspons oleh Pak Presiden," kata dia. 

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/02/21450951/evi-novida-minta-jokowi-cabut-keppres-dan-kembalikan-jabatannya-sebagai

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke