Salin Artikel

Instruksi Kemendes PDTT agar Desa Ikut Cegah Penyebaran Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Wabah virus corona atau Covid-19 masih terus menyebar di Indonesia.

Jumlah pasien yang positif terjangkit Covid-19 juga kian bertambah setiap harinya.

Pemerintah pusat pun sudah melakukan beberapa langkah untuk mencegah penyebaran wabah tersebut.

Mulai dari melakukan contact tracing hingga menyarankan masyarakat bekerja dan belajar dari rumah untuk mengurangi kontak fisik yang menjadi salah satu perantara penularan virus corona.

Selain pemerintah pusat, pemerintah desa juga mulai diminta untuk ikut melakukan upaya pencegahan.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan instruksi untuk pencegahan Covid-19 ditingkat desa melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Setidaknya ada dua hal yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, program desa tanggap Covid-19 dan penegasan program padat karya tunai desa.

Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT Eko Sri Haryanto menjelaskan Eko menjelaskan, kegiatan padat karya tunai desa dilakukan untuk terus membangkitkan ekonomi di desa di tengah pandemi Covid-19.

"Yaitu kita tetap memperkuat di sisi ekonomi masyarakat, sehingga dia melalui padat karya tunai," ujar Eko saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

"Yang kedua, karena ini adalah hal yang sangat penting sekali yaitu tentang penanganan dan pencegahan Covid-19," sambungnya.

Di samping padat karya tunai, kata Eko, pencegahan Covid-19 juga perlu dilakukan.

Menurut dia, berdasarkan surat edaran tersebut, ada instruksi pembentukan relawan desa tanggap Covid-19.

Nantinya, relawan itu bertugas untuk melakukan sosialisasi terkait Covid-19 serta melakukan beberapa rangkaian pencegahan.

Relawan desa tanggap Covid-19

Eko menjelaskan, relawan desa tanggap Covid-19 akan dipimpin oleh kepala desa dan beranggotakan BPD, petugas desa, tokoh masyarakat petani setempat hingga para pemuda, berkerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibnas.

Relawan desa tanggap Covid-19 memiliki beberapa tugas di antaranya melakukan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

"Itu harus diantisipasi dan harus mereka tahu tentang itu salah gejalanya (Covid-19)," kata Eko.

Tugas selanjutnya, relawan harus mendata warga yang rentan sakit dari kelompok marjinal. Mulai dari kalangan lansia, hingga balita.

"Masyarakat mana ya kita dalam mendata lanjut usia, lalu mereka yang rentan penyakit atau menahun, lalu juga balita, itu harus mulai didata," ungkapnya.

Kemudian, relawan bertugas untuk melakukan penyemprotan disinfektan, dan menyediakan tempat cuci tangan.

Relawan juga bertugas menyiapkan rumah untuk melakukan karantina bagi orang-orang yang berasal dari luar desa.

Kendati demikian, tempat karantina itu harus direkomendasikan terlebih dahulu ke petugas kesehatan setempat.

"Jadi kalau misalnya nanti disiapkan tempat-tempat isolasi karena nanti tugas relawan harus mulai mempersiapkan itu," ujarnya.

Selanjutnya, para relawan bertugas untuk mendata orang yang keluar atau masuk ke desa.

Serta membuat pos jaga yang dilengkapi alat deteksi kesehatan dan dijaga 24 jam.

"Selain itu juga nanti ini siapa, ini ODP atau pasien yang dalam pengawasan itu juga nanti harus didata dan dilaporkan kepada pihak yang berwenang di tim kesehatan yang ada di kabupaten," imbuh Eko.

Relawan juga bertugas untuk membentuk tenaga kesehatan untuk memantau pasien dalam pengawasan (PDP).

Kemudian mengawasi kegiatan karantina mandiri apabila di desa belum memiliki tempat karantina khusus.

Diminta tak beri izin warga berkerumun

Eko berharap pemerintah desa tidak memberikan izin pada warga yang ingin membuat kegiatan dan menimbulkan kerumunan.

Menurut Eko, ini perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di desa.

"Karena ini tingkat penularannya tinggi kalau misalnya desa atau masyarakat masih ada kerumunan-kerumunan," ungkapnya.

"Jadi pemerintah desa diharapkan tidak memberikan izin terhadap masyarakatnya yang akan menyelenggarakan kegiatan itu," kata dia. 

Eko mengatakan, jika ada penyelenggara kegiatan yang nekat menggelar acara, pemerintah desa memiliki wewenang untuk membubarkannya.

Selain pemerintah desa, relawan desa tanggap Covid-19 juga memiliki tugas untuk ikut melakukan penertiban dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Jadi itu nanti harus bersama-sama diberikan pengertian (pada penyelenggara acara), lalu itu dibubarkan," ujar dia.

Pengunaan dana desa untuk cegah Covid-19

Terkait anggaran, pemerintah memperbolehkan dana desa digunakan untuk mencegah dan menanggulangi Covid-19, misalnya untuk modal pembuatan hand sanitizer dan disinfektan mandiri.

"Bahkan dana desa itu bisa digunakan untuk bagaimana membuat disinfektan maupun hand sanitizer," kata Eko.

Eko menjelaskan, penggunaan dana desa tersebut bisa dimasukan dalam kegiatan padat karya non fisik untuk menjaga ekonomi desa di tengah pandemi Covid-19.

"Mereka bisa kerja di rumah, lalu dia membuat itu nanti dilakukan oleh masyarakat yang ada di situ," ungkapnya.

Kemudian, dana desa juga bisa digunakan untuk menyiapkan logistik warga yang tengah menjalani karantina terkait Covid-19 di desa.

Hal ini berkenaan dengan instruksi pemerintah agar desa secara sukarela menyediakan rumah karantina bagi warga yang baru pulang dari luar negeri atau daerah tertentu.

"Karena dana desa juga bisa digunakan untuk penyiapan logistik ketika ada isolasi warga masyarakat, berarti harus menyiapkan dan untuk penanganan logistik itu untuk kepentingan warga desa," ujar Eko.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/01/06111221/instruksi-kemendes-pdtt-agar-desa-ikut-cegah-penyebaran-covid-19

Terkini Lainnya

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke