Salin Artikel

ICJR Apresiasi Menkumham yang Keluarkan 30.000 Tahanan di Tengah Wabah Covid-19

"ICJR mengapresiasi kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly yang mendorong program simulasi dan integrasi," ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2020).

Adapun kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.

Kebijakan ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 pada 30 Maret 2020.

Menurut Erasmus, dalam keputusan menteri tersebut, Kemenkumham mendorong agar narapidana dan anak dapat dikeluarkan dari rutan atau lapas melalui program asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.

Berdasarkan skema ini, diperkirakan 30.000 penghuni rutan atau lapas dapat dikeluarkan.

"Namun hal ini belum cukup. Langkah ini belum dapat secara siginifikan mengurangi jumlah penghuni rutan atau lapas," kata dia.

Erasmus juga menyarankan pemerintah mengupayakan pemberian grasi dan amnesti massal di tengah percepatan pemberian pembebasan bersyarat. 

Dalam pemberian grasi/ amnesti/ pembebasan bersyarat itu, ia menyarankan pemerintah mengutamakan narapidana lansia atau yang di atas 65 tahun.

Demikian juga napi yang menderita penyakit komplikasi, perempuan hamil atau membawa anak, pelaku tindak pidana ringan di bawah hukuman dua tahun, pelaku tindak pidana tanpa korban, pelaku tindak pidana tanpa kekerasan, hingga napi pengguna narkotika.

Terkait napi pengguna narkotika, menurut Erasmus, penguji penghuni lapas dengan kasus tersebut ada 132.452 orang per Februari 2020.

Dari jumlah itu, 45.674 napi berstatus pengguna yang perlu diprioritaskan untuk dikeluarkan.

Selain itu, yang bisa lepaskan adalah mereka yang dijerat dengan pasal kepemilikan narkotika dalam jumlah kecil dan tidak berasal dari sindikat.

Ia menilai kebijakan semacam ini perlu dilakukan mengingat kapasitas lapas/ rutan di Indonesia yang tidak memadai. 

Dengan mengeluarkan 30.000 tahanan, kata dia, baru 11 persen penghuni rutan dan lapas yang dikurangi.

"Masih akan ada sekitar 240.000 penghuni rutan dan lapas, sedangkan kapasitas rutan atau lapas hanya bisa menampung 130.000 penghuni," kata dia. 

Meski begitu, pelepasan pada kelompok tersebut bergantung pada penilaian risiko yang telah dilakukan Kemenkumham.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/21571671/icjr-apresiasi-menkumham-yang-keluarkan-30000-tahanan-di-tengah-wabah-covid

Terkini Lainnya

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke