Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Daerah.
“Memastikan keamanan dan keselamatan petugas medis, sehingga dapat melaksanakan tugas yang berat ini dengan tenang,” ujar Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Safrizal ZA melalui siaran langsung oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (31/3/2020).
Untuk memenuhi kebutuhan para tenaga medis, pemda dapat menggunakan dana belanja tidak terduga yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Kebutuhan tersebut dapat berupa alat pelindung diri (APD) hingga baju bagi pasien dan tenaga medis.
Dana tersebut juga dapat dialokasikan untuk kebutuhan pangan, vitamin, hingga suplemen para pasien dan tenaga medis.
Pemda juga dapat menggunakan dana tersebut untuk menyiapkan tempat tinggal bagi tenaga medis.
“Termasuk juga tempat tinggal bagi petugas kesehatan, kadang-kadang mereka memiliki tempat tinggal yang jauh, tidak cukup waktu untuk beristirahat, sehingga dapat disediakan penginapan atau hotel,” ucap dia.
Dalam surat edaran tersebut, dana itu juga dapat digunakan antara lain untuk memenuhi kebutuhan evakuasi pasien, sanitasi, pengelolaan limbah berbahaya, membayar uang lelah, peningkatan alat kesehatan, hingga membangun rumah sakit darurat.
Adapun total pasien positif Covid-19 di Tanah Air sebanyak 1.528 kasus per Selasa (31/3/2020) hari ini.
Dari jumlah tersebut, 81 pasien dinyatakan sembuh dan 136 pasien meninggal.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/21252611/kemendagri-minta-pemda-pastikan-perlindungan-terhadap-tenaga-medis