Menurut Eko, ini perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di desa.
"Karena ini tingkat penularannya tinggi kalau misalnya desa atau masyarakat masih ada kerumunan-kerumunan yang ada di masyarakat," kata Eko dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (31/3/2020).
"Jadi pemerintah desa diharapkan tidak memberikan izin terhadap masyarakatnya yang akan menyelenggarakan kegiatan itu," kata dia.
Eko mengatakan, jika ada penyelenggara kegiatan yang nekat menggelar acaranya, pemerintah desa memiliki wewenang untuk segara membubarkannya.
Selain pemerintah desa, relawan desa tanggap Covid-19 juga memiliki tugas untuk ikut melakukan penertiban dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
"Jadi itu nanti harus bersama-sama diberikan pengertian (pada penyelenggara acara), lalu itu dibubarkan," ujar dia.
Sebelumnya, Kemendes PDTT telah membuat langkah penanggulangan dan pencegahan Covid-19 di desa.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Setidaknya, ada dua hal yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, program desa tanggap Covid-19. Kedua, penegasan program padat karya tunai desa.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat instruksi untuk membentuk relawan desa tanggap Covid-19.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/14444651/pemerintah-desa-diminta-tak-beri-izin-warga-yang-buat-kerumunan