Hal itu dikatakan Eko dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (31/3/2020).
"Bahkan dana desa itu bisa digunakan untuk bagaimana membuat disinfektan maupun hand sanitizer," kata Eko.
Eko menjelaskan, penggunaan dana desa tersebut bisa dimasukan dalam kegiatan padat karya non fisik untuk menjaga ekonomi desa di tengah pandemi Covid-19.
"Mereka bisa kerja di rumah, lalu dia membuat itu nanti dilakukan oleh masyarakat yang ada di situ," ungkapnya.
Diketahui, Kemendes PDTT telah membuat langkah penanggulangan dan pencegahan Covid-19 di desa.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Setidaknya ada dua hal yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama program desa tanggap Covid-19 dan penegasan program padat karya tunai desa.
Eko menjelaskan, kegiatan padat karya tunai desa dilakukan untuk terus membangkitkan ekonomi di desa di tengah pandemi Covid-19.
"Yaitu kita tetap memperkuat di sisi ekonomi masyarakat, sehingga dia melalui padat karya tunai," ujar Eko.
"Yang kedua, karena ini adalah hal yang sangat penting sekali yaitu tentang penanganan dan pencegahan Covid-19," sambungnya.
Di samping padat karya tunai, kata Eko pencegahan Covid-19 saat ini juga perlu dilakukan.
Menurut dia berdasarkan surat edaran tersebut, ada pembentukan relawan desa tanggap Covid-19.
Nantinya relawan itu bertugas untuk melakukan sosialisasi terkait Covid-19 serta melakukan beberapa rangkaian pencegahan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/12593781/kemendes-sebut-dana-desa-bisa-digunakan-untuk-bikin-hand-sanitizer-dan