Hikmah dari wabah tersebut, kata dia, yakni menguatkan ketahanan keluarga dan kekuatan ibadah dari rumah.
"Rasullah menegaskan dalam hadis sahihnya, bahwa sebaik ibadah shalat yang dilaksanakan oleh hamba adalah shalat dilaksanakan di rumah," kata Asrorun dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (29/3/2020).
"Shalat di rumah adalah keutamaan. Sebaiknya shalat yang dilakukan shalat di rumah, kecuali shalat matubah dan shalat yang terikat dengan di masjid. Seperti shalat tahiatul masjid," sambungnya.
Asrorun menuturkan, ada tiga langkah yang harus dilakukan umat Muslim untuk tetap beribadah di tengah wabah Covid-19.
Langkah pertama adalah penguatan ibadah di rumah, kemudian menjaga jarak dan menghindarkan kerumunan, serta terus menjaga kesehatan.
"Karena kesehatan pada hakekatnya tujuan utama di dalam kehidupan kita untuk kemaslahatan bersama," ungkap Asrorun.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah shalat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19.
Selain itu, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok berserta masker.
Menurut Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin, fatwa ini disahkan pada Senin (16/3/2020).
"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/28/12233361/cegah-covid-19-mui-shalat-di-rumah-adalah-keutamaan