Imbauan itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/981/III/KEP./2020 tertanggal 24 Maret 2020.
Surat tersebut ditandatangani Asisten Kepala Polri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Eko Indra Heri.
Eko mengatakan, imbauan itu diterbitkan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Hal ini untuk mendukung program pemerintah dan maklumat Kapolri untuk mencegah berkembangnya penyebaran virus corona," ujar Eko ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (26/3/2020).
Dalam telegram tersebut, kegiatan kumpul-kumpul yang dimaksud yaitu, pesta, family gathering, olahraga bersama, reuni, deklarasi, dan lainnya yang berpotensi menyebarkan virus.
Pesta di antaranya pernikahan, khitanan, dan ulang tahun.
Selain itu, keluarga personel Polri juga diminta menyosialisasikan kepada masyarakat perihal imbauan pemerintah demi mencegah penyebaran virus.
Adapun hingga Rabu (25/3/2020) pukul 12.00 WIB, total jumlah pasien Covid-19 di Indonesia sebanyak 790 kasus.
Angka ini bertambah 105 kasus positif Covid-19 dari satu hari sebelumnya. Dari total 790 kasus, sebanyak 31 pasien sembuh dan 58 pasien meninggal dunia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/26/08592011/kapolri-imbau-keluarga-personel-polri-tak-gelar-acara-kerumunan-massa