JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengingatkan pemerintah agar tidak membuat kebijakan lanjutan yang menyulitkan berbagai pihak setelah pembatalan Ujian Nasional (UN) tahun 2020.
“Catatannya adalah jangan sampai UN 2020 ditiadakan, tetapi pemerintah tetap membuat penilaian Ujian Sekolah Online (Daring) misalnya saja. Semoga ini tidak terjadi. Sama saja akan mempersulit siswa, guru, dan orang tua,” kata Wasekjen FSGI Satriwan Salim melalui keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).
Satriwan mencontohkan ujian sekolah yang dilakukan secara daring atau online.
Menurutnya, kebijakan serupa membutuhkan persiapan teknis, sumber daya manusia, dan infrastruktur. Hal itu dinilai justru akan menyulitkan guru dan siswa.
“(Menyulitkan) dari aspek persiapan teknis, kesiapan SDM, guru dan tenaga teknis lain, kesiapan infrastruktur, mengingat Indonesia sangat luas dengan geografis yang unik. Apalagi di tengah kondisi bencana nasional seperti sekarang,” tuturnya.
Maka dari itu, FSGI pun mendukung pemerintah membatalkan UN tahun 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Satriwan berpendapat, anggaran untuk UN dapat dialokasikan untuk penanganan wabah Covid-19.
“Kita tahu anggaran pelaksanaan UNBK selama ini masih cukup besar, ratusan miliar. Dengan ditiadakannya UN 2020, alokasi anggarannya bisa dialihkan untuk membantu penanganan penyebaran Covid-19,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).
"Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respons wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat. Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respons Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial, dan dunia usaha," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).
Ia menambahkan, peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memotong rantai penyebaran virus corona SARS 2 atau Covid-19.
UN ditiadakan untuk tingkat sekolah menengah atas (SMA) atau setingkat madrasah aliyah (MA), sekolah menengah pertama (SMP), atau setingkat madrasah tsanawiyah (MTs), dan sekolah dasar (SD) atau setingkat madrasah ibtidaiyah (MI).
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/24/21370771/un-dibatalkan-ini-catatan-fsgi-untuk-pemerintah