Salin Artikel

Komisioner KPU Evi Novida Dipecat, DPR: Integritas Penyelenggara Pemilu Perlu Dikawal

Hal ini merespons pemecatan komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (18/3/2020), karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Publik perlu mengawal kasus ini agar ke depan penyelenggara pemilu perlu dijaga integritas dan netralitasnya," kata Mardani, Kamis (19/3/2020).

Mardani mengapresiasi sikap DKPP yang memproses aduan terhadap Eva, meski laporan itu sempat tak dilanjutkan.

Ia berharap KPU segera memberikan tanggapan resmi, karena komisioner lainnya juga mendapatkan peringatan keras.

"KPU perlu memberi tanggapan secara resmi atas keputusan ini karena semua mendapat sanksi. Seolah keputusan KPU pada kasus ini salah secara kelembagaan," ujarnya.

Diwawancara terpisah, Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa mengatakan akan mendalami kasus tersebut.

Saan mengatakan Komisi II akan menjadwalkan rapat dengan KPU dan DKPP.

Namun, dia menghormati keputusan yang telah ditetapkan DKPP. Saan berharap KPU sebagai penyelenggara pemilu meningkatkan kualitas kelembagaannya.

"Tentu apa yang sudah DKPP putuskan harus dihormati. Untuk KPU sendiri dengan adanya putusan tersebut menjadi pelajaran yang penting untuk senantiasa menjaga kredibilitas lembaga dengan senantiasa bertindak lebih hati-hati lagi," kata Saan.

Diberitakan, komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya berdasarkan hasil sidang DKPP, Rabu (18/3/2020).

Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat VI.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat.

Selain menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Evi, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Peringatan keras juga diberikan kepada komisioner KPU lain, yaitu Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan Azis, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari. Sanksi berupa peringatan juga diberikan kepada anggota KPU tingkat daerah.

Mereka adalah Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan," kata Muhammad.

DKPP juga telah meminta Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi putusan ini. Kemudian, Presiden diminta untuk segera melaksanakan putusan ini paling lambat sepekan ke depan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan," kata Muhammad.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/19/16150651/komisioner-kpu-evi-novida-dipecat-dpr-integritas-penyelenggara-pemilu-perlu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke