Anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa mengatakan, sidang mesti ditunda karena adanya pandemi virus Corona dan penyakit Covid-19 di dunia, termasuk di Indonesia.
"Tim advokasi berharap sidang ditunda karena adanya pandemik corona yang akan berdampak pada tidak maksimalnya proses persidangan," kata Alghiffari dalam siaran pers, Kamis siang.
Alghiffari mengatakan, Mahkamah Agung (MA) semestinya menunda seluruh sidang sehingga membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona.
Kendati demikian, Alghiffari memastikan, timnya akan tetap mengawal sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.
"Tim Advokasi berharap sidang terhadap dua tersangka penyiram Novel dengan air keras tidak hanya menjadi formalitas untuk menenangkan publik semata," ujar Alghiffari.
Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis siang ini.
Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yaitu Rony Bugis dan Rahmat Kadir.
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.
Menurut Polisi, Rony merupakan pelaku yang menyiram Novel menggunakan air keras, dan Rahmat yang mengendarai motor.
Hingga saat ini belum jelas motif pelaku menyerang Novel Baswedan. Namun, Rony pernah berteriak bahwa ia tak suka dengan Novel Baswedan.
"Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," ucap pelaku RB, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/19/13234841/tim-advokasi-usulkan-sidang-penyerang-novel-baswedan-ditunda