Salin Artikel

Komisi III Minta Pemerintah Pertegas Larangan Masuk Sementara bagi WNA

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap meminta pemerintah mempertegas kebijakan larangan masuk sementara bagi warga negara asing (WNA), khususnya dari negara-negara terpapar virus corona.

Desakan ini merespons kedatangan 49 TKA asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (15/3/2020).

"Saya mendorong pemerintah untuk membuat sebuah policy yang tegas. Misalnya, sesegera mungkin tetapkan larangan masuk dan keluar dari tempat tujuan tertentu yang menjadi asal-muasal virus, China misalnya," kata Mulfachri saat dihubungi wartawan, Rabu (18/3/2020).

Menurutnya, Indonesia tidak bisa menganggap enteng penanganan dan pencegahan virus corona yang saat ini mewabah.

Mulfachri mencontohkan China yang memutuskan mengunci wilayahnya (lockdown) demi mencegah penyebaran virus corona lebih luas.

"Mereka juga sudah proses isolasi, lockdown terlebih dahulu, dan recover. Kalau mereka begitu, kita harus lebih keras dong. Ini harus segera diputuskan," ujarnya.

Ia berharap Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diketuai Kepala BNPB Doni Monardo segera mengambil sikap terhadap isu ini.

Mulfachri mengatakan pemerintah mesti 'satu suara' dalam pengambilan kebijakan penanganan virus corona.

"Saya sambut keputusan tunjuk Doni BNPB sebagai pimpinan gugus tugas, tapi saya juga menanti policy-nya," kata Mulfachri.

Diberitakan, 49 TKA asal China tiba di Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (15/3/2020).

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Sofyan, mengatakan para TKA itu sudah mengantongi sertifikat kesehatan dari pemerintah Thailand. Surat tersebut jadi dasar para warga asing itu diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Sofyan mengakui, 49 TKA asal China tersebut belum menjalani proses karantina di Indonesia. Mereka hanya mendapatkan kartu kewaspadaan kesehatan dari KKP Bandara Soekarno-Hatta.

Padahal, saat ini, berdasarkan Peraturan Menkumham 7/2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Mencegah Masuknya Virus Corona, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi WNA yang masuk ke Indonesia. Salah satunya, wajib mengikuti proses karantina selama 14 hari di Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/18/17385061/komisi-iii-minta-pemerintah-pertegas-larangan-masuk-sementara-bagi-wna

Terkini Lainnya

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke