JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap meminta pemerintah mempertegas kebijakan larangan masuk sementara bagi warga negara asing (WNA), khususnya dari negara-negara terpapar virus corona.
Desakan ini merespons kedatangan 49 TKA asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (15/3/2020).
"Saya mendorong pemerintah untuk membuat sebuah policy yang tegas. Misalnya, sesegera mungkin tetapkan larangan masuk dan keluar dari tempat tujuan tertentu yang menjadi asal-muasal virus, China misalnya," kata Mulfachri saat dihubungi wartawan, Rabu (18/3/2020).
Menurutnya, Indonesia tidak bisa menganggap enteng penanganan dan pencegahan virus corona yang saat ini mewabah.
Mulfachri mencontohkan China yang memutuskan mengunci wilayahnya (lockdown) demi mencegah penyebaran virus corona lebih luas.
"Mereka juga sudah proses isolasi, lockdown terlebih dahulu, dan recover. Kalau mereka begitu, kita harus lebih keras dong. Ini harus segera diputuskan," ujarnya.
Ia berharap Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diketuai Kepala BNPB Doni Monardo segera mengambil sikap terhadap isu ini.
Mulfachri mengatakan pemerintah mesti 'satu suara' dalam pengambilan kebijakan penanganan virus corona.
"Saya sambut keputusan tunjuk Doni BNPB sebagai pimpinan gugus tugas, tapi saya juga menanti policy-nya," kata Mulfachri.
Diberitakan, 49 TKA asal China tiba di Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (15/3/2020).
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Sofyan, mengatakan para TKA itu sudah mengantongi sertifikat kesehatan dari pemerintah Thailand. Surat tersebut jadi dasar para warga asing itu diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Sofyan mengakui, 49 TKA asal China tersebut belum menjalani proses karantina di Indonesia. Mereka hanya mendapatkan kartu kewaspadaan kesehatan dari KKP Bandara Soekarno-Hatta.
Padahal, saat ini, berdasarkan Peraturan Menkumham 7/2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Mencegah Masuknya Virus Corona, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi WNA yang masuk ke Indonesia. Salah satunya, wajib mengikuti proses karantina selama 14 hari di Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/18/17385061/komisi-iii-minta-pemerintah-pertegas-larangan-masuk-sementara-bagi-wna