Salin Artikel

7 Bulan Jelang Pilkada, Bawaslu Lantik 31 Ribu Pengawas tingkat Desa

Salah satu yang tengah dilakukan Bawaslu adalah merampungkan tahapan rekrutmen pengawas pemilu ad hoc di tingkat desa dan kelurahan.

"Untuk di Panwascam (panitia pengawas kecanatan) sudah selesai terbentuk dan saat ini kami sedang melakukan tahapan untuk pelantikan pengawas desa/kelurahan," kata Ketua Bawaslu Abhan melalui konferensi pers yang digelar di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).

Abhan mengatakan, pihaknya telah selesai merekrut 46.352 pengawas tingkat desa/kelurahan untuk 270 wilayah yang menggelar Pilkada.

Dari jumlah itu, sebanyak 31.982 pengawas atau 69 persen dilantik pada Maret ini, terhitung sejak tanggal 13 hingga 20.

Sisanya, sebanyak 14.370 pengawas atau 31 persen akan dilantik pada bulan April mendatang.

Menurut Abhan, pelantikan dilakukan dalam periode waktu yang berbeda lantaran hal ini berkaitan dengan anggaran tiap-tiap kabupaten/kota.

"Jadi kabupaten/kota masing-masing ini tidak menganggarkan seragam masa kerja pengawas desa/kelurahan itu delapan bulan. Tapi ada yang kemampuannya enam bulan, ada yang tujuh bulan," ujar Abhan.

Abhan menlanjutkan, kabupaten/kota dengan anggaran pengawasan Pilkada yang lebih kecil akan melantik pengawas Pilkada kelurahan/desa sejak bulan April atau enam bulan sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara.

"Kemudian yang kemampuan sampai pada 7 dan 8 bulan maka pengawas desa kelurahan bisa dilantik pada bulan Maret," kata Abhan.

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 rencananya akan digelar di 270 wilayah di Indonesia yang meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/17/23205651/7-bulan-jelang-pilkada-bawaslu-lantik-31-ribu-pengawas-tingkat-desa

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke