Salin Artikel

Istana: Sebagian Besar Rekomendasi WHO Sudah Dijalankan

"Surat-menyurat biasa antara lembaga-lembaga internasional dengan presiden Joko Widodo," kata Fadjroel saat dihubungi, Sabtu (14/3/2020) pagi.

Fadjroel juga menyebut sejumlah rekomendasi yang disampaikan WHO dalam surat itu sudah dijalankan oleh pemerintah RI.

Ia menyebut pemerintah sudah meningkatkan penanganan dengan menerbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.

Keppres itu bertujuan untuk menajamkan kemampuan koordinasi pemerintah dalam menangani covid-19.

Selain itu, ada juga Surat Edaran Menkes No HK.02.01/Menkes/199/2020 tentang komunikasi penanganan Covid-19 yang berisi lima protokol serta panduan koordinasi pemerintah pusat dan daerah.

"Sebagian besar rekomendasi dalam surat tersebut sudah dijalankan oleh pemerintah Indonesia selama wabah Covid-19 ini," kata Fadjroel.

Namun, saat ditanya soal sejumlah hal yang belum dijalankan, seperti penetapan darurat nasional dan mengetes semua orang yang memiliki gejala, Fadjroel tak memberi jawaban lebih jauh.

Surat WHO itu dikirim ke Presiden Jokowi pada 10 Maret lalu dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal WHO Thedros Adhanom.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah membenarkan surat tersebut.

Dalam surat itu, WHO meminta RI melakukan sejumlah langkah dalam menghadapi corona, salah satunya menetapkan status darurat nasional.

WHO juga meminta pemerintah RI menambah kapasitas laboratorium sehingga semua orang yang demam dan gangguan pernafasan dapat dites.

Hingga Jumat (13/3/2020) sore, terdapat 69 kasus positif corona di Indonesia yang diumumkan pemerintah. Lima orang dinyatakan telah sembuh, sementara empat orang meninggal dunia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/14/08231341/istana-sebagian-besar-rekomendasi-who-sudah-dijalankan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke