Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Kamis (12/3/2020).
Adapun, tiga pasien yang dinyatakan sembuh itu adalah Pasien dengan nomor 06, nomor 14, dan nomor 19.
"Pasien dengan nomor 06, lelaki 39 tahun sudah dinyatakan sembuh. Nomor 14, laki-laki 50 tahun dinyatakan sembuh. Nomor 19, laki-laki 49 tahun juga sudah dinyatakan sembuh," kata Achmad Yurianto.
Setelah diperbolehkan pulang, menurut Yuri, para pasien itu kemudian diedukasi. Salah satu hal yang perlu dipastikan adalah agar mereka memantau kondisi diri sendiri.
"Saat pulang yang bersangkutan masih harus menjalani self monitoring. Dia harus memantau dirinya sendiri," kata Yuri.
Selain itu, yang perlu dilakukan tiga orang yang kini dibolehkan pulang adalah mereka harus menggunakan masker saat berada di rumah.
"Hindari kontak dekat dengan keluarga tanpa menggunakan masker," ujar Yuri,
"Tidak berbagi alat minum dan makan dengan yang lain, beristirahat di rumah, dan mencukupi asupan gizi dengan baik," ujar Yuri.
Selain itu, tiga orang ini akan mendapatkan rujuk balik dari puskesmas terdekat. Nantinya, surat rujuk balik itu akan meminta puskesmas untuk melakukan pemantauan terhadap mereka.
"Dimohon agar puskesmas lakukan monitoring," ujar Yuri.
Hingga Kamis sore, pemerintah menyatakan ada 34 kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Namun, ada satu pasien Covid-19 yang meninggal dunia, yaitu kasus 25. Dia meninggal dunia pada Selasa (10/3/2020) dini hari, sekitar pukul 02.00.
Sebelumnya, Yuri menjelaskan bahwa pasien kasus 25 itu sudah masuk rumah sakit dalam kondisi sakit berat.
Dengan demikian, saat ini masih ada 30 pasien Covid-19 yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/12/19440481/ini-yang-harus-dilakukan-3-pasien-covid-19-setelah-dinyatakan-sembuh