Salin Artikel

Diminta Perpanjang Penanganan Pelanggaran Pilkada, MK: Itu Kewenangan Pembuat UU

Hal ini Arief sampaikan dalam sidang pendahuluan uji materi Undang-Undang Pilkada terkait aturan tentang batasan waktu yang dimiliki Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran Pilkada.

Pemohon yang tidak lain adalah anggota Bawaslu daerah, salah satunya meminta supaya MK menambah waktu untuk Bawaslu menangani dugaan pelanggaran.

"Anda juga meminta ditambah hari. Itu harus hati-hati karena mahkamah itu kalau yang berhubungan dengan angka-angka itu bukan judicial review biasanya," kata Arief dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).

Arief mengatakan, penentuan durasi waktu penanganan dugaan pelanggaran Pilkada merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

Hal itu menjadi kewenangan pembuat undang-undang, yaitu anggota DPR dan Presiden.

"Disebut dengan open legal policy atau political review kalau itu," ujarnya.

Namun begitu, Arief menjelaskan, terkait permintaan pemohon untuk mengganti aturan tentang "hari kalender" menjadi "hari kerja", merupakan kewenangan MK untuk memutuskan.

"Kalau Anda mintanya hari kalender menjadi hari kerja itu kewenangan kita. Masih bisa itu dilakukan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, tiga anggota Bawaslu Kabupaten Karimun dan seorang anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengajukan pengujian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Mereka mempersoalkan Pasal 134 ayat (4), Pasal 134 ayat (5), Pasal 134 ayat (6), dan Pasal 143 ayat (2) yang mengatur tentang batasan waktu penanganan pelanggaran pilkada.

Sebagaimana bunyi Pasal 1 angka 28 UU Pilkada, Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran pilkada dibatasi dengan sejumlah hari. Hari yang dimaksud adalah "hari kalender", bukan "hari kerja".

Para pemohon menilai, ketentuan tentang hari kalender ini bertentangan dengan UUD 1945.

"Untuk hari kerja tidak dihitung termasuk hari Sabtu dan hari Minggu serta hari libur nasional. Hal ini berbeda dengan tenggang waktu hari kalender yang lebih sedikit, karena hari Sabtu dan hari Minggu serta hari libur nasional termasuk bagian yang dihitung," kata salah seorang pemohon, Tiuridah Silitonga, dalam persidangan yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).

Dalam petitumnya, pemohon juga meminta supaya MK menambah batasan waktu dugaan penanganan pelanggaran Pilkada.

Penambahan batasan waktu itu dalam hal Bawaslu menindaklanjuti temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pilkada, dari yang semula 3 hari menjadi 7 hari.

Kemudian, dalam hal Bawaslu meminta keterangan tambahan dari pelapor dan penanganan pelanggaran, dari yang semula 2 hari menjadi 7 hari.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/11/19350851/diminta-perpanjang-penanganan-pelanggaran-pilkada-mk-itu-kewenangan-pembuat

Terkini Lainnya

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo Soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo Soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke