Dua pelaku berjenis kelamin perempuan, yaitu RN dan TM. Kemudian, tiga pelaku lainnya merupakan laki-laki yakni, FL, RM, dan MT.
"Kemungkinan tersangka ada," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abbast melalui keterangan tertulis, Selasa (10/3/2020).
Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman penjara paling lama adalah 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Menurutnya, polisi masih meminta keterangan para pelaku dan masih berstatus sebagai saksi.
"Belum menjadi tersangka, nanti kita kabari kalau sudah tersangka," ujarnya.
Diberitakan, polisi menyebut lima tersangka pelaku pelecehan yang menggerayangi tubuh siswi SMK di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, adalah sahabat akrab.
"Mereka kawan sekelas," kata Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana dilansir dari Tribun Manado, Selasa (10/3/2020).
Indra mengatakan dari pengakuan lima tersangka dan korban, peristiwa tersebut hanya candaan.
Awalnya korban, yakni R (17) tak mempermasalah peristiwa tersebut. Namun setelah video itu viral, orang tua R mengetahui dan merasa keberatan.
Video itu tersebar setelah salah satu siswa perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka mengunggahnya di story WhatsApp.
"Seorang siswa perempuan berinisial NR menaruh video itu di story WA nya kemudian tersebarlah," kata dia.
Saat ini pihaknya akan menelusuri penyebar video tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/10/17013481/5-pelaku-dugaan-pelecehan-siswi-smk-di-sulut-berpotensi-jadi-tersangka
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan