Salin Artikel

5 Pelaku Dugaan Pelecehan Siswi SMK di Sulut Berpotensi Jadi Tersangka

Dua pelaku berjenis kelamin perempuan, yaitu RN dan TM. Kemudian, tiga pelaku lainnya merupakan laki-laki yakni, FL, RM, dan MT.

"Kemungkinan tersangka ada," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abbast melalui keterangan tertulis, Selasa (10/3/2020).

Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman penjara paling lama adalah 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Menurutnya, polisi masih meminta keterangan para pelaku dan masih berstatus sebagai saksi.

"Belum menjadi tersangka, nanti kita kabari kalau sudah tersangka," ujarnya.

Diberitakan, polisi menyebut lima tersangka pelaku pelecehan yang menggerayangi tubuh siswi SMK di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, adalah sahabat akrab.

"Mereka kawan sekelas," kata Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana dilansir dari Tribun Manado, Selasa (10/3/2020).

Indra mengatakan dari pengakuan lima tersangka dan korban, peristiwa tersebut hanya candaan.

Awalnya korban, yakni R (17) tak mempermasalah peristiwa tersebut. Namun setelah video itu viral, orang tua R mengetahui dan merasa keberatan.

Video itu tersebar setelah salah satu siswa perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka mengunggahnya di story WhatsApp.

"Seorang siswa perempuan berinisial NR menaruh video itu di story WA nya kemudian tersebarlah," kata dia.

Saat ini pihaknya akan menelusuri penyebar video tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/10/17013481/5-pelaku-dugaan-pelecehan-siswi-smk-di-sulut-berpotensi-jadi-tersangka

Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke