Salin Artikel

3 WNI di Singapura Divonis Bersalah Terkait Pendanaan Terorisme, Ini Respons BNPT

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memberikan bantuan perlindungan hukum terhadap tiga WNI yang divonis bersalah oleh Pengadilan Singapura.

Ketiganya dinyatakan terbukti mendanai kegiatan terorisme di Indonesia.

"Tugasnya dari kemenlu untuk perlindungan WNI, juga kewajiban BNPT untuk datang ke sana (Singapura) memberikan pencerahan kepada mereka," ujar Suhardi Alius di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Suhardi mengatakan, sebelumnya ia telah berkunjung ke Singapura dan menemui otoritas setempat guna mengetahui duduk perkara ketiga WNI tersebut.

Dia mengatakan, ketiga WNI tersebut ternyata melakukan donasi yang digunakan sebagai dana kegiatan kelompok terorisme.

"Donasi donasi ini ternyata itu mengalir kepada lembaga-lembaga, katakan mendanai kegiatan kegiatan radikal terorisme, sehingga itu terdeteksi oleh otoritas Singapura," kata Suhardi.

Diketahui, tiga WNI itu berinisial TM, RH, dan AA.

Menurut Suhardi, semula terdapat empat WNI yang terseret dalam dugaan pelanggaran kegiatan terorisme.

"Pertama malah empat, satu tidak terbukti, sehingga cuma tiga, sekarang kita minta kepada perwakilan kita di sana, duta besar untuk melakukan pendampingan kepada mereka semuanya," terang Suhardi.

Dalam keterangan resmi KBRI Singapura, mengungkapkan masing-masing WNI tersebut telah mengucurkan dana kepada organisasi terlarang yang diduga memiliki kegiatan terorisme.

Adapun dana yang dikucurkan mereka bervariasi, RH mengirimkan uang sebesar 140 SGD, TM mengirimkan uang sebesar 1.216,73 SGD atau sekitar Rp 13 Juta yang ditujukan kepada 'lembaga amal' di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

Sementara AA disebut telah mengirimkan uang sebesar 130 SGD kepada dua 'lembaga amal' di Indonesia yang juga diduga mendukung aksi terorisme.

AA sendiri telah mendekam di balik jeruji besi selama dua tahun setelah mengirimkan dana ke teroris yang terkait dengan ISIS.

Perempuan tersebut menyumbangkan 130 dollar Singapura (sekitar Rp 1,3 juta) tahun lalu ke badan amal yang digunakan sebagai kedok oleh Jamaah Ansharut Daulah ( JAD).

JAD merupakan salah satu organisasi teroris paling berbahaya di Asia Tenggara, dan menjadi dalang di balik beberapa serangan mematikan.

Contohnya penikaman ke Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Wiranto, dan pemboman bunuh diri di beberapa gereja.

"Tindakan terdakwa merencanakan untuk membiayai tindakan teroris... menyerang inti keharmonisan Singapura," kata jaksa penuntut menurut dokumen pengadilan dikutip dari AFP.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/10/13442401/3-wni-di-singapura-divonis-bersalah-terkait-pendanaan-terorisme-ini-respons

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke