Salin Artikel

Foto Tara Basro jadi Polemik, ICJR Meminta Penerapan UU ITE Dievaluasi

Hal ini menyusul pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyebut bahwa foto yang diunggah aktris Tara Basro di akun Twitter pribadinya mengandung unsur pornografi sehingga melanggar UU ITE.

"Pemerintah lewat Kejaksaan memastikan bahwa penerapan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE tidak untuk menyerang ekspresi sah ataupun menyerang kelompok yang perlu dilindungi," kata Peneliti ICJR Maidina Rahmawati melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/3/2020).

Maidina mengatakan, selama ini, Pasal 27 Ayat (1) UU ITE kerap digunakan untuk menyerang kelompok yang seharusnya dilindungi.

Pasal itu pula yang kini digunakan sebagai landasan Kominfo menyatakan bahwa foto Tara Basro melanggar UU ITE.

Pasal itu berbunyi, "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Menurut Maidina, penjelasan pasal tersebut tidak secara eksplisit merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Padahal dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Revisi UU ITE menyatakan, Pasal 27 Ayat (3) merujuk pada ketentuan KUHP.

Maka, mutlak Pasal 27 Ayat (1) harus merujuk pada ketentuan dalam Pasal 281 dan Pasal 282 KUHP untuk melihat hakikat pelarangan distribusi konten melanggar kesusilaan.

Oleh karenanya, Maidina menilai, Pasal 27 Ayat (1) UU ITE belum dirumuskan secara jelas dan memuat duplikasi yang tidak perlu.

"Karena rumusan yang ketat sudah dimuat dalam KUHP yang saat ini berlaku dalam Pasal 281 dan Pasal 282," ujarnya.

Ia pun meminta supaya DPR bersama pemerintah memastikan bahwa pasal tersebut dapat dihapuskan. Apalagi, revisi UU ITE masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024.

"Untuk menghapus Pasal 27 Ayat (1) yang memuat duplikasi, karet, multitafsir yang dalam praktik penerapannya sering menyerang korespondensi pribadi, menyerang korban kekerasan seksual dan melanggar hak untuk berekspresi," kata Maidina.

Sebelumnya diberitakan, foto yang diunggah aktris Tara Basro di akun Twitter dan Instagramnya membuah heboh.

Dalam salah satu foto yang diunggah itu Tara berpose tanpa busana dan menuliskan keterangan "Worthy of Love". Tara juga menambahkan, "Coba percaya sama diri sendiri".

Foto itu menuai banyak pujian karena Tara dianggap telah menyuarakan aksi mencintai diri sendiri apapun bentuk tubuhnya.

Namun pada Rabu (4/3) siang, unggahan tersebut menghilang dari Twitter. Warganet menduga foto itu dihapus oleh Kominfo.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Humasnya, Ferdinandus Setu mengatakan bahwa unggahan Tara Basro di akun Twitternya telah menampilkan ketelanjangan.

Konten itu dianggap telah melanggar muatan kesusilaan yang diatur dalam pasal 27 ayat 1 Undang Undang ITE, Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, dan gubahannya di Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.

"Iya tadi ada (laporan) disampaikan pagi hari, dan setelah melihat secara langsung, konten itu memang menampilkan ketelanjangan," ujar Ferdinandus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3).

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/05/12121141/foto-tara-basro-jadi-polemik-icjr-meminta-penerapan-uu-ite-dievaluasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke