Laporan itu diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.
"Ada laporan yang masuk ke Bareskrim dari personel Bapeten. Dia melaporkan dugaan tindak pidana di bidang ketenaganukliran dengan cara memanfaatkan sumber radiasi (pengion) tanpa izin dan/atau memanfaatkan tenaga nuklir tanpa izin," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
Polisi sebelumnya telah menggeledah dan menyegel rumah SM di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.
Aparat menemukan sejumlah zat radioaktif di rumah pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) tersebut.
SM dilaporkan dengan Pasal 42 dan/atau Pasal 43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Kemudian, polisi menindaklanjuti laporan tersebut.
Argo mengatakan, pihak Bareskrim memanggil tujuh orang sebagai saksi. Akan tetapi, ia tidak merinci siapa saja saksi yang dipanggil.
Argo juga belum dapat mengonfirmasi berapa orang yang menghadiri panggilan tersebut.
"Hari ini tujuh orang saksi kita mintai keterangan di Bareskrim," tutur dia.
Hingga saat ini, pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) tersebut masih berstatus sebagai saksi.
Namun, berdasarkan dugaan sementara, SM sudah cukup lama menyimpan zat radioaktif ilegal di rumahnya dan menawarkan jasa dekontaminasi.
Polisi juga menduga ia tidak beraksi sendiri. Namun, aparat masih mendalami hal tersebut.
Temuan radiasi nuklir itu bermula pada akhir Januari lalu saat Bapeten mencoba alat pendeteksi radiasi yang baru dibeli.
Saat alat itu dibawa ke Kompleks Perumahan Batan Indah, muncul indikasi adanya radiasi di lokasi itu.
Di kawasan Serpong memang ada reaktor nuklir skala kecil. Anehnya, di sekitar reaktor itu tidak ada indikasi radiasi.
Indikasi radiasi justru muncul di perumahan warga yang letaknya 3 kilometer dari reaktor.
Bapeten akhirnya menemukan benda-benda yang pernah berhubungan dengan produk nuklir terkubur di sebuah tanah kosong di sela-sela rumah penduduk di Perumahan Batan Indah itu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/02/19382781/pegawai-bapeten-laporkan-sm-ke-bareskrim-polri