JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung meminta tersangka Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro turut memberikan informasi keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada penyidik.
Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menanggapi pernyataan Benny Tjokro terkait sejumlah emiten (badan usaha yang mengeluarkan kertas berharga untuk diperjualbelikan) yang diduga terlibat kasus Jiwasraya.
"Saya berharap Benny Tjokro ini tidak saja bicara di luar lah, di-BAP dia harusnya bicara terbuka bagaimana awalnya, kemudian bagaimana ada keterlibatan yang lain," kata Febrie di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).
Ia pun mempersilakan Benny memberikan informasi kepada penyidik saat diperiksa.
Menurut Febrie, penyidik juga terbuka apabila Benny Tjokro ingin memberi informasi.
"Penyidik juga tidak menutup diri dan terbuka, apalagi kalau sidang pasti terbuka semua," ujarnya.
Benny Tjokro, kata Febrie, sudah pernah dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kendati demikian, Febrie tidak mengingat berapa kali Benny telah diperiksa.
"Sudah, saya rasa sudah, berapa kalinya saya tidak tahu tapi tergantung kebutuhan penyidik," tutur Febrie.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro mengaku keterlibatan sahamnya dalam kasus Jiwasraya hanya sekitar dua persen.
Saat ini, Benny Tjokro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Yang jelas di Jiwasraya mungkin cuman 2 persen atau kurang dari 2 persen," kata Benny usai diperiksa di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2020).
Ketika ditanya apakah dengan nominal dua persen itu berarti perusahaannya tidak terlibat dalam kasus tersebut, Benny meminta wartawan melakukan analisis sendiri.
Ia pun membeberkan sejumlah emiten yang diduga terlibat dalam transaksi Jiwasraya.
"Anda analisa sendiri. Ada 97 emiten swasta dan 27 emiten BUMN. Hanson cuma 2 persen," tutur dia.
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Para tersangka terdiri dari, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/28/20591191/benny-tjokro-sebut-ratusan-emiten-terlibat-kasus-jiwasraya-ini-komentar