Demikian diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).
"Yang jelas adalah dia (SM) berpotensi melanggar hukum karena telah menyimpan zat radioaktif khususnya Cs 137 dan beberapa zat radioaktif secara ilegal, tidak sebagaimana peraturan perundang-undangan," kata Asep.
Rumah pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) tersebut digeledah dan disegel pada Senin (24/2/2020) karena diduga terkait dengan penemuan sumber radiasi nuklir.
Polisi menyita lima kemasan plastik berisi serpihan zat radioaktif jenis Cs 137 serta sejumlah data.
Zat radioaktif Cs 137 di rumah SM dinyatakan sama dengan yang ditemukan di lahan kosong di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.
Selain itu, polisi juga menemukan zat radioaktif selain Cs 137 dari kediaman SM.
Menurut Asep, SM dapat dijerat Pasal 42 dan 43 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Saat ini, polisi sudah mengambil sampel tanah di sekitar perumahan tersebut sebanyak 450 drum.
"Sudah diambil tanah dan vegetasi sebanyak 450 drum dan dibawa ke PT LR, yang merupakan badan yang bekerja sama dengan Batan untuk diteliti terkait temuan tersebut, apakah temuan-temuan tersebut juga mengandung unsur zat radioaktif Cs 137," tuturnya.
Polisi pun masih memeriksa SM, yang masih berstatus sebagai saksi. Namun, polisi belum menemukan titik terang perihal siapa oknum yang membuang zat radioaktif ke TKP.
Petugas juga masih melakukan dekontaminasi untuk meminimalisir potensi terpapar radioaktif.
Sebelumnya, dari rumah SM, polisi menyita lima kemasan plastik berisi serpihan zat radioaktif jenis Cs 137 serta sejumlah data.
Polisi menemukan kecocokan antara zat radioaktif Cs 137 di rumah SM dengan yang ditemukan di lahan kosong di perumahan tersebut.
Sejauh ini, aparat sudah memeriksa sebanyak 17 orang saksi yang terdiri dari warga sekitar, pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Batan.
Polisi bekerja sama dengan Bapeten dalam menyelidiki penyebab keberadaan limbah radioaktif di daerah tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/28/18492051/simpan-zat-radioaktif-secara-ilegal-polisi-sebut-sm-berpotensi-tersangka