Salin Artikel

Korlantas Polri: SIM Internasional Berlaku di 188 Negara

Sehingga, SIM internasional asal Indonesia sah sebagai izin mengendarai kendaraan di negara-negara tersebut.

"Di 188 negara yang sudah ada kerja samanya dengan kita," ujar Istiono di kantor Korlantas Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

"Khusus ASEAN sudah kerja sama semuanya, termasuk di dunia 188 negara itu," kata dia.

Kendati demikian, ada juga negara-negara yang telah mengakui SIM internasional asal Indonesia meskipun tak melalui perjanjian kerja sama.

"Ada juga yang sudah mengakui SIM kita. Tidak perlu ada kerja samanya pun mereka sudah melegitimasi ini," kata Istiono.

Diberitakan sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meresmikan layanan pembuatan SIM internasional online yang ditujukan untuk masyarakat Indonesia di kantor Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Launching layanan tersebut langsung diresmikan oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono yang dihadiri oleh sejumlah pejabat dalam negeri dan dubes negara sahabat.

Istiono mengatakan layanan tersebut merupakan bentuk peningkatan pelayanan yang diberikan Polri agar dapat dirasakan masyarakat.

"Peningkatan pelayanan publik berbasis IT harus mudah dalam memberikan pelayanan yang dirasakan masyarakat. Sehingga mampu meningkatkan citra positif dan tidak mengabaikan unsur forensik kepolisian," ujar Istiono dalam sambutannya di kantor Korlantas Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/28/13384831/korlantas-polri-sim-internasional-berlaku-di-188-negara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke