Salin Artikel

MA Larang Wartawan Ambil Gambar saat Sidang, YLBHI: Memperparah Mafia Peradilan

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) khawatir larangan pengunjung sidang, termasuk wartawan, mengambil gambar tanpa seizin ketua pengadilan negeri dapat memperparah mafia peradilan.

"YLBHI berpendapat bahwa larangan memfoto, merekam, dan meliput persidangan tanpa izin ketua pengadilan akan memperparah mafia perad ilan yang selama ini dalam banyak laporan sangat banyak ditemukan," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (27/2/2020).

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan surat edaran nomor 2 tahun 2020 tentang tata tertib menghadiri persidangan.

Satu dari 12 poin surat edaran tersebut menjadi sorotan karena melarang pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV dan harus seizin ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.

Menurut Isnur, larangan tersebut bertentangan dengan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Di mana aturan tersebut menjamin kerja jurnalistik dalam memperoleh informasi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat.

Terlebih, di dalam aturan tersebut terdapat ancaman pemidanaan.

Padahal, ancaman pidana yang ada dalam surat edaran tersebut sudah terdapat dalam UU nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Sehingga, lanjut dia, adanya ancaman pidana tersebut tidak pada tempatnya dicantumkan dalam surat edaran.

"YLBHI mencatat, selama ini rekaman sidang memiliki setidak-tidaknya beberapa manfaat," terang Isnur.

Adapun manfaat tersebut antara lain, bukti keterangan-keterangan dalam sidang, bukti sikap majelis hakim dan para pihak, dan ekaman persidangan baik audio maupun video juga membuat hakim dan para pihak merasa diawasi.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya pun mengecam larangan MA untuk memfoto, merekam dan meliput persidangan tanpa izin ketua pengadilan.

"Meminta perihal larangan memfoto dan merekam persidangan dicabut dari SE Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 2/2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan," kata Isnur.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menyebutkan, aturan soal larangan pengambilan gambar saat sidang berlaku untuk seluruh pengunjung persidangan, termasuk wartawan.

"Semuanya, itu (berlaku) semuanya. Semuanya ditertibkan supaya patuh pada rambu-rambu yang sama, siapapun tidak boleh mengganggu," kata Abdullah di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Menurut Abdullah, pengambilan gambar, baik memotret maupun merekam, dapat mengganggu konsentrasi hakim yang sedang menyidangkan perkara.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/27/16530171/ma-larang-wartawan-ambil-gambar-saat-sidang-ylbhi-memperparah-mafia

Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke