Salin Artikel

MK Putuskan Gabung Pilpres dengan Pemilu DPR dan DPD: Nasdem: Kami Sebenarnya Ingin Dipisah

Namun demikian, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pemilu presiden harus digelar bersama-sama dengan DPR dan DPD, merupakan keputusan yang final dan mengikat.

Sehingga, mau tidak mau putusan tersebut harus dilaksanakan.

"Kalau bicara aspirasi partai-partai di DPR mayoritas bicara soal pemisahan, bukan hanya Nasdem," kata Willy kepada Kompas.com, Kamis (27/2/2020).

"MK harusnya melakukan evaluasi menyeluruh melihat bagaimana situasi yang kemarin. Itu harus jadi catatan evaluasi," lanjutnya.

Willy mengatakan, idealnya, pemilu presiden digelar secara tersendiri.

Pemilu legislatif untuk memilih DPR RI dan DPRD juga seharusnya digelar tersendiri, dan pemilihan kepala daerah juga diselenggarakan sendiri.

Sebab, jika pilpres dilaksanakan bersama dengan pemilihan anggota DPR dan DPD, maka fokus masyarakat lagi-lagi hanya akan tertuju ke pilpres. Sebaliknya, pemilihan anggota legislatif menjadi terlantarkan.

Kondisi demikianlah yang menurut Willy bakal menjadi celah untuk terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecurangan, hingga penyalahgunaan wewenang.

"Itu yang kemudian menjadi konsideran seharusnya MK dalam memutuskan," lanjutnya.

Willy menyebut, MK seharusnya tidak berpandangan bahwa penggabungan pilpres dan pemilu DPR serta DPD merupakan upaya penguatan sistem presidensiil.

Sebab, sistem tersebut menjadi kuat dengan kewenangan kepala negara, bukan dengan model kepemiluan.

Artinya, pemilu serentak antara pilpres dengan pileg pun belum tentu menguatkan sistem ketatanegaraan.

Meski begitu, dengan sifat putusan MK yang final dan mengikat, Willy menyebut bahwa putusan itu nantinya akan dibahas lebih lanjut di DPR sebagai pembuat undang-undang.

"Kita akan coba membahas itu lagi secara detail karena kan MK memberikan beberapa opsi," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan bahwa keserentakan pemilihan umum yang diatur di Undang-undang Pemilu dan UU Pilkada dimaknai sebagai pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat di tingkat pusat, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.

Artinya, ketiga pemilihan wakil rakyat itu tak bisa dipisahkan satu sama lain.

Hal itu disampaikan majelis hakim saat sidang putusan uji materi tentang keserentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

"Pelaksanaan pemilihan umum yang konstitusional adalah tidak lagi dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota legislatif dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata Hakim Saldi Isra saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).

Majelis hakim MK menegaskan bahwa penggabungan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD bertujuan untuk menguatkan sistem presidensiil di pemerintahan Indonesia.

"Keserentakan pemilihan umum untuk pemilihan anggota lembaga perwakilan rakyat di tingkat pusat dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden merupakan konsekuensi logis dan upaya penguatan sistem pemerintahan presidensiil," ujar Saldi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/27/14041681/mk-putuskan-gabung-pilpres-dengan-pemilu-dpr-dan-dpd-nasdem-kami-sebenarnya

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke