JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima barang bukti dan dua tersangka penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dari kepolisian, Selasa (25/2/2020).
"Penyerahan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekitar pukul 13.35 WIB," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi melalui keterangan tertulis, Rabu (26/2/2020).
Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati DKI Jakarta.
Dalam penyerahan tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) mengecek identitas dan keterangan tersangka serta kelengkapan kondisi barang bukti.
Kemudian, JPU akan menentukan apakah berkas dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
"Maka sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, sesuai ketentuan Pasal 139 KUHAP, maka JPU akan menentukan, apakah berkas perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat/tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," tutur dia.
Lebih lanjut, kedua tersangka ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, untuk 20 hari ke depan.
Seperti diketahui, kedua pelaku ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.
Kedua pelaku yang berinisial RM dan RB merupakan anggota polisi aktif.
Penangkapan kedua pelaku berlangsung setelah kasus ini menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.
Penyidik menyebut bahwa telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra-rekonstruksi sebanyak tujuh kali.
Selain itu, Polri dalam penyelidikannya mengaku telah memeriksa sebanyak 73 saksi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/26/19174551/kejati-dki-terima-barang-bukti-dan-dua-tersangka-kasus-penyerangan-novel