"Kami fokus soal jembatan penyeberangan, lalu trotoar, JPO, kami melakukan berbagai macam cara, dan umumnya keliatan ada 'mal' nya," kata Adrianus di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
Menurut dia, contoh malaadministrasi terkait JPO di Jakarta yakni pembiaran terhadap kualitas JPO yang sudah tidak baik.
"Ada pembiaran, pembiaran misal ya ada konstruksi yang tak pas bagi masyarajat, misalnya terlalu menganga, pelat-pelat baja udah enggak ada. Itu contoh pembiaran," ucap dia.
Adrianus mengatakan, Ombudsman juga telah mengambil langkah terkait dugaan pelanggaran itu dengan memanggil pihak-pihak terkait.
Tentang banjir Jakarta beberapa hari lalu, Ombudsman belum bisa memastikan apakah ada malaadministrasi atau tidak.
Sebab, menurut Adrianus, Ombudsman tengah fokus pada pelanggaran trotoar dan JPO.
Sebelumnya, Ombudsman juga menemukan 52 temuan pelanggaran standar operasional prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan publik selama libur Hari Raya Idul Fitri 2019.
"Temuan ini berdasarkan serangkaian pemantauan langsung tanpa pemberitahuan di beberapa penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia selama Lebaran," kata Anggota Ombudsman Adrianus Meliala dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Menurut dia, temuan itu terjadi di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sel tahanan Kejaksaan Agung, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Kemudian, Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Balai Kota DKI Jakarta, sejumlah polres dan polsek di bawah Kepolisian Daerah Metro Jaya, serta Depo Plumpang Operation Region III PT Pertamina (Persero).
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/26/19114901/ombudsman-temukan-dugaan-malaadministrasi-terkait-trotoar-dan-jpo-di-jakarta