Salin Artikel

Hakim Tegur Sopir Eks Bos AP II karena Keterangan Berubah-ubah

Teguran itu disampaikan karena Endang menyebutkan bahwa uang yang diterima dari teman dekat mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara, Andi Taswin Nur, untuk Andra merupakan urusan utang-piutang.

Padahal, saat proses penyidikan, Endang tidak pernah menyebutkan bahwa uang tersebut sebagai pelunasan utang dari Darman ke Andra.

Rabu ini, Endang diperiksa sebagai saksi untuk Andra, terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara yang ada di bawah naungan PT AP II.

"Saudara di BAP tidak menyebut utang-piutang, sekarang muncul alasan itu. Saudara katakan bahwasanya itu adalah utang-piutang antara Darman dengan Andra. Itu dari mana saudara simpulkan itu adalah utang-piutang?" tanya hakim Fahzal kepada Endang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/2/2020).

"Sebenarnya kesimpulan saya tahu utang-piutang itu dari Pak Andra itu. Waktu di mobil curhat gitu, Januari 2019," jawab Endang.

Endang mengaku, saat itu dia diperintah untuk bertanya ke Darman lantaran pembayaran utang sudah jatuh tempo, tetapi tak kunjung dibayar.

Mendengar jawaban Endang, hakim Fahzal heran dan mempertanyakan mengapa Endang tidak menyebutkan penerimaan uang itu sebagai utang-piutang saat diperiksa penyidik KPK.

Endang mengaku saat itu panik, sehingga berbicara apa adanya dan menerima begitu saja BAP yang sudah disusun. Endang mengaku sudah diperiksa penyidik sebanyak lima kali.

"Masak lupa kelimanya itu (menyampaikan ke penyidik penerimaan uang tersebut terkait utang-piutang). Ada enggak upaya saudara untuk koreksi itu. Lima kali BAP penyidik tidak ada upaya saudara mengubah, kan? Itu bukan per jam, per hari itu, lama itu," kata hakim Fahzal.

"Saudara bisa bilang dalam keadaan shock, tetapi kan kalau beberapa kali diperiksa ditanya juga di situ apakah ada keterangan saudara yang berubah, mesti itu yang ditanya penyidik. Kenapa saudara tidak ubah itu?" cecar hakim Fahzal lagi.

Endang pun mengaku upaya untuk mengubah materi BAP tidak pernah terlintas di pikirannya.

"Nanti saudara saya konfrontir dengan itu (penyidik). Soalnya kalau keterangan itu walaupun sepotong itu menentukan nasib orang. Ngerti enggak? Saudara mau ngomong di warung kopi dengan di sini (pengadilan) beda. Ngerti enggak itu?" ujar hakim Fahzal.

"Iya," jawab Endang singkat.

Hakim Fahzal menegaskan bahwa setiap keterangan saksi sangat menentukan nasib terdakwa ke depannya. Fahzal pun mengingatkan, majelis hakim bisa saja memerintahkan penyidik KPK melalui jaksa KPK untuk membuka kasus baru atas dugaan keterangan palsu.

"Perkara ini extraordinary crime. Ngerti saudara? Penanganan harus istimewa. Saudara memberikan keterangan di sini tanpa suatu alasan yang sah, bahaya loh kedudukan saudara," ujar hakim Fahzal.

Hakim Fahzal pun kembali bertanya apakah Endang berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang menjerat atasannya tersebut. Endang pun menjawab "tidak".

"Enggak? Untuk apa saudara membela orang mati-matian, tapi saudara juga masuk penjara akhirnya?" cecar hakim Fahzal.

"Saya tidak membela, cuma saya baru dengar," jawab Endang.

Hakim Fahzal kembali menegaskan bahwa nantinya majelis hakim akan memberikan penilaian atas adanya perbedaan keterangan tersebut.

"Perubahan yang saudara lakukan itu apa beralasan menurut hukum, nanti kami akan menilai. Kalau tidak, nanti terserah penyidik KPK," ujar dia.

Dalam perkara ini, Andra didakwa menerima suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura dari mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan Darman secara bertahap lewat Taswin Nur. Taswin sendiri sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sementara Darman sudah dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa KPK atas perbuatannya.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP, serta agar pembayaran dan penambahan uang muka cepat terlaksana.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/26/15073921/hakim-tegur-sopir-eks-bos-ap-ii-karena-keterangan-berubah-ubah

Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke