Salin Artikel

Proyek Tak Ada Progres, Petinggi AP II Mengaku Tolak Pencairan Uang Muka Rp 21 Miliar

Itu lantaran proyek tersebut tak kunjung kelihatan progresnya setelah 14 hari kalender. Menurut Ituk, pihak APP seharusnya mengajukan pencairan uang muka tanggal 25 Januari 2019.

Namun, pengajuan baru dilakukan pada bulan April 2019.

Hal itu diungkap Ituk saat bersaksi untuk mantan Direktur Keuangan PT AP II, Andra Y Agussalam.

Adapun Andra merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara yang ada di bawah naungan PT AP II.

"Yang mengajukan (pencairan uang muka) Pak Wisnu (Direktur PT APP). Dokumen dibawa Pak Marzuki (Mantan Executive General Manager Divisi Airport Maintanence AP) ke ruangan saya," kata Ituk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Ituk menceritakan, Marzuki memintanya menandatangani berkas untuk pembayaran uang muka tersebut.

Itu tak serta-merta langsung menandatangani berkas tersebut. Ia mengaku memeriksa dengan teliti berkas pengajuan itu.

"Waktu itu sempat saya berpikir lama. Saya mikir, kenapa ini di tanda tangannya bulan Januari tapi baru mengajukan DP-nya April. Kan ada selisih 4 bulan. Saya berpikir, kok lama sekali ya. Ada apa? Nah kemudian saya menanyakan kepada Pak Uki (Marzuki), Pak ini proyeknya jalan enggak? Belum, Bu," kata dia.

"Kemudian, ada progres enggak? Dijawab, belum, Bu. Lah saya mikir lagi, kalau belum, terus saya ngeluarin uang Rp 21 miliar, kalau enggak jalan ya gimana. Progres itu dari sisi administrasi dan pelaksanaannya. Yang penting itu jalan," ucap Ituk.

Sesuai dokumen kontrak, kata Ituk, PT AP II berhak membatalkan atau memutus perjanjian tersebut baik sebagian atau keseluruhan.

"PT AP II berhak membatalkan atau memutuskan perjanjian ini baik sebagian atau seluruhnya apabila terpenuhi salah satu keadaan di bawah ini. Poin b, pelaksana pekerjaan belum atau tidak memulai pelaksanaan pekerjaan setelah 14 hari kalender. Maksimalnya kan 25 Januari ya, bisa ditagihkan," ujar Ituk.

Alasan kedua ia tak menyetujui pencairan uang muka tersebut lantaran tidak adanya barcode pada faktur pajak dari PT APP.

"Faktur pajaknya belum ada barcode-nya jadi belum sah untuk dapat ditandatangani. Barcode itu maksudnya untuk sahnya suatu faktur pajak. Sehingga baru dianggap layak," kata Ituk.

Dalam perkara ini, Andra didakwa menerima suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura dari mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) , Darman Mappangara.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan Darman secara bertahap lewat Taswin Nur.

Adapun Taswin  divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sementara itu, Darman dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa KPK atas perbuatannya.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/26/13594811/proyek-tak-ada-progres-petinggi-ap-ii-mengaku-tolak-pencairan-uang-muka-rp

Terkini Lainnya

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke