Salin Artikel

Dicecar soal Salah Ketik Omnibus Law Cipta Kerja, Yasonna: Dimasukkan ke DIM Saja

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafii mempertanyakan, salah ketik dalam Pasal 170 dalam RUU Cipta Kerja.

Ia mengatakan, jika Pasal 170 itu merupakan keinginan pemerintah, lebih baik dinyatakan secara terbuka dalam forum rapat.

"Kalau memang itu (Pasal 170) benar keinginan pemerintah, harusnya dinyatakan saja. Terserah pada DPR mau diubah apa tidak, tapi memang itu usulan pemerintah seperti itu?," kata Syafii dalam rapat Komisi III dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Namun, Yasonna tak menjawab secara jelas pertanyaan dari Syafi'i.

Ia hanya mengatakan, sebaiknya pasal tersebut dibahas bersama DPR dan dimasukan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Baik, untuk tidak berpanjang-panjang, dimasukan saja di DIM-nya saja Pak," ujar Yasonna.

Kemudian, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, Pasal 170 dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi.

Oleh karenanya, ia meminta Yasonna menjelaskan kesalahan ketik pada pasal tersebut.

"Khususnya Pasal 170, itu sangat jelas antidemokrasi, antikonstitusi, kalau Peraturan Pemerintah bisa mengubah UU, kita ingin penjelasan," kata Habib.

Yasonna mengatakan, Pasal 170 yang mengatur bahwa pemerintah dapat mengubah Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah (PP) perlu dibahas dengan DPR.

"Khusus soal PP ini diatur (dalam RUU Cipta Kerja) harus dikonsultasikan dengan DPR ya, jadi saya kira warning dan kesalahan, silakan dimasukan saja di DIM," pungkasnya.

Adapun berdasarkan penelusuran Kompas.com, Pasal 170 ayat 1 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja berbunyi:

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini,".

Kemudian, pada Pasal 170 ayat 2 disebutkan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ayat berikutnya menyatakan dalam rangka penetapan peraturan pemerintah, pemerintah dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menanggapi aturan dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja yang menyebut pemerintah bisa mencabut undang-undang (UU) lewat peraturan pemerintah (PP).

Menurut Mahfud, ada kemungkinan salah ketik terkait aturan itu.

"Kalau isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres, itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada (aturan) begitu (di dalam draf)," ujar Mahfud di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/25/16210581/dicecar-soal-salah-ketik-omnibus-law-cipta-kerja-yasonna-dimasukkan-ke-dim

Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke