Ia mengatakan, Benny ingin DPR memanggilnya agar dapat membuka kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi plat merah tersebut.
"Klien kami memohon kepada kami selaku kuasa hukum untuk menyampaikan ke DPR, menyampaikan di Panja, ingin membuka kebenaran sejelas-jelasnya, itu yang paling pokok," kata Muchtar di Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
"Harapan kita, bagaimana bisa dihadirkan, itu otoritasnya ada di DPR" ujarnya.
Muchtar menyayangkan, Kejaksaan Agung menetapkan kliennya sebagai tersangka, karena Benny Tjokro hanya memiliki saham sebesar 18 persen. Sedangkan, 82 persen saham PT Hanson Internasional tbk dimiliki sejumlah pihak.
"Di PT Hanson menurut keterangan klien kami, dia punya saham 18 persen, adapun 82 persen milik publik dimiliki oleh sekitar 8.500 orang," ujarnya.
Lebih lanjut, Muchtar menilai, penyitaan aset yang dilakukan tidak sesuai aturan.
Menurut dia, seharusnya Kejaksaan Agung dapat memilah aset yang disita karena terbukti berkaitan dengan kasus Jiwasraya.
"Banyak segala macam sudah diangkut itu, sampai perusahaan itu sudah kolaps engga bisa, pegawai-pegawainya engga bisa kerja, jadi ini tindakan yang kami tidak mengerti seperti itu, kalau proses hukum umpamanya dilakukan (kepada Benny), ya monggo kalau salah," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Benny Tjokrosaputro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya bersama empat orang lainnya.
Keempatnya yaitu mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/25/10101671/dugaan-korupsi-jiwasraya-pengacara-sebut-benny-tjokro-minta-dipanggil-panja