Salin Artikel

Kejagung Teliti Ulang Berkas Penyelidikan Kasus Paniai dari Komnas HAM

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung meneliti ulang berkas penyelidikan peristiwa Paniai di Papua yang dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM berat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Sebelumnya, Komnas HAM menyerahkan berkas penyelidikan peristiwa tersebut ke Kejagung pada Selasa (11/2/2020).

"Berkas Paniai tadi terkonfirmasi dengan Direktur HAM Berat sedang dilakukan penelitian ulang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

Menurut Hari, jaksa meneliti kembali apakah berkas tersebut sudah memenuhi syarat formil.

Selain itu, jaksa juga mendalami isi berkas, apakah bukti sudah dinilai cukup sesuai dengan dugaan yang disangkakan.

"Misalnya, diduga yang terbunuh itu adalah empat orang, misalnya yah. Nah dibunuhnya itu apakah pembunuhan biasa ataukah masuk dalam kategori pelanggaran HAM yang berat. Kalau pembunuhan biasa, maka penyelesaiannya tentu bukan melalui mekanisme peradilan HAM ad hoc," ujar Hari.

Hari menuturkan, Kejagung tidak memiliki batas waktu untuk meneliti berkas perkara pelanggaran HAM berat.

Direktorat HAM pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus direncanakan akan memberikan jawaban pada Selasa (25/2/2020) besok.

"Direktur HAM menjanjikan, mudah-mudahan besok sudah ada hasil pertemuan tim itu untuk menyimpulkan," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.

Keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.

Dalam Peristiwa Paniai terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/24/22242641/kejagung-teliti-ulang-berkas-penyelidikan-kasus-paniai-dari-komnas-ham

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke