Salin Artikel

KPU Terima Syarat Dukungan 96 Bakal Paslon Independen Pilkada Kabupaten/Kota 2020

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima syarat dukungan untuk 96 bakal pasangan calon (paslon) perseorangan (independen) yang berencana maju pada pemilihan bupati dan pemilihan wali kota, Pilkada 2020.

”Status penyerahan dukungan yang diterima sebanyak 96 bakal paslon. Kemudian status penyerahan dukungan yang ditolak sebanyak 14 bakal paslon," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).

Informasi penyerahan ini berdasarkan data terakhir penutupan penyerahan syarat dukungan untuk paslon independen pemilihan bupati dan pemilihan wali kota yang berakhir pukul 24.00 WIB, Minggu (23/2/2020).

Para bakal paslon kepala daerah yang diterima penyerahan dukungannya telah memenuhi ketentuan batas minimum syarat dukungan bagi para paslon independen.

Sebaliknya, KPU menolak penyerahan dukungan yang tidak memenuhi ketentuan batas minimum syarat dukungan untuk para paslon independen.

Evi kemudian merinci seluruh data yang diterima KPU.

Sebelumnya ada 361 bakal paslon kepala daerah yang sedianya akan menyerahkan syarat dukungan sebagai bakal paslon independen.

Hal ini teridentifikasi dari 361 paslon yang telah meminta password sistem informasi pencalonan (Silon) KPU.

Mereka berasal dari 181 kabupaten/kota yang menggelar pemilihan bupati dan pemilihan wali kota di Pilkada 2020.

Silon merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengunggah syarat dukungan untuk para bakal paslon kepala daerah independen.

"Kemudian secara keseluruhan ada 223 bakal paslon kepala daerah yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU hingga 23 Februari 2020," tutur dia.

"Sebanyak 96 bakal paslon penyerahannya diterima, 14 paslon ditolak dan ada 113 bakal paslon yang saat ini penyerahan syarat dukungannya masih diperiksa oleh KPU, " jelas Evi.

Tahap pemeriksaan ini akan berlangsung hingga 26 Februari 2020.

Evi menegaskan, selama pemeriksaan berlangsung, bakal paslon independen sudah tidak bisa menyerahkan berkas lainnya ke KPU.

"Tahap pemeriksaannya sampai tanggal 26 Februari 2020. Ini tahap pemeriksaan saja. Untuk penyerahan berkas dukungan dari bakal pasangan calon lain sudah tidak bisa lagi, karena sudah ditutup pada 23 Februari 2020," kata Evi.

Seperti diketahui, bakal calon kepala daerah yang hendak maju melalui jalur perseorangan harus mengantongi dukungan dari masyarakat dengan jumlah minimal yang sudah ditentukan.

Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, syarat minimal dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan berbeda-beda tiap daerah.

Angka syarat minimal dukungan dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing wilayah.

Untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, di daerah dengan jumlah DPT 0-2 juta, maka syarat minimal dukungan sebesar 10 persen.

Di daerah dengan jumlah DPT 2-6 juta, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen.

Daerah dengan jumlah DPT 6-12 juta syarat minimal 7,5 persen, dan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta.

Syarat dukungan tersebut haruslah tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Sementara itu, untuk pemilihan calon bupati dan wali kota, daerah dengan jumlah DPT 0-250.000, syarat minimal dukungannya sebesar 10 persen.

Di daerah dengan jumlah DPT 250.000-500.000, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen. Daerah dengan jumlah DPT 500.000 - 1 juta syarat minimalnya 7,5 persen, dan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 1 juta.

Syarat dukungan tersebut haruslah tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Setelah tahapan penyerahan syarat dukungan selesai, KPU akan melakukan serangkaian verifikasi untuk memastikan kelengkapan syarat.

Mereka yang dinyatakan memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah bersamaan dengan pendaftaran jalur dukungan partai politik, 16 sampai 18 Juni 2020 mendatang.

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Adapun 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/24/20490161/kpu-terima-syarat-dukungan-96-bakal-paslon-independen-pilkada-kabupaten-kota

Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke