Salin Artikel

Survei PRC dan PPI: 61,4 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Jokowi-Ma'ruf

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan hasil survei Politika Research and Consulting (PRC) dan Parameter Politik Indonesia (PPI), tingkat kepuasan masyarakat atas kinerja pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam 100 hari pertama mencapai 61,4 persen.

Peneliti PRC Ian Suherlan mengatakan, sebanyak 57,9 persen responden menyatakan puas dan 3,5 persen sangat puas.

"Secara umum tingkat kepuasan masyarakat yaitu 61,4 persen, di mana 57,9 persen di antaranya menyatakan puas dan 3,5 persen menilai sangat puas. Sementara, yang menyatakan kurang puas sebesar 27,7 persen dan tidak puas 5,3 persen," kata Ian saat memberikan paparan di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta, Minggu (23/2/2020).

Menurut Ian, ada sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai menopang tingkat kepuasan tersebut.

Dalam pembangunan infrastruktur misalnya, sebanyak 76,6 persen responden setuju program andalan Jokowi di periode pertama kepemimpinannya itu dilanjutkan.

Selain itu, dalam hal pembangunan sumber daya manusia, 86,1 persen responden setuju hal itu harus dilakukan dalam kurun lima tahun mendatang.

Dukungan juga diberikan atas kebijakan tiga kartu sakti Jokowi yakni Kartu Prakerja, Kartu Indonesia Pintar Kuliah dan Kartu Sembako Murah.

Tak kurang dari 72,9 persen responden mendukung kebijakan ini.

Survei ini dilakukan pada periode 28 Januari hingga 5 Februari 2020 dengan metode multistage random sampling secara proporsional terhadap 2.197 orang di 220 desa/kelurahan.

Tingkat kepercayaan survei ini mencapai 95 persen dengan margin of error sebesar 2,13 persen.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/23/17371871/survei-prc-dan-ppi-614-persen-masyarakat-puas-dengan-kinerja-jokowi-maruf

Terkini Lainnya

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke