Dalam tagihan tersebut, jaksa mengungkap adanya tagihan kartu kredit untuk membayar kunjungan Imam ke Pulau Pelangi di kawasan Kepulauan Seribu.
Penelusuran itu dilakukan dengan memeriksa istri Miftahul Ulum, Yuyun Sulistyawati.
Yuyun pun menjadi saksi untuk Imam, terdakwa kasus dugaan suap terkait kepengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan penerimaan gratifikasi.
"Terkait tagihan kartu kredit Rp 244 jutaan, itu bisa diketahui siapa yang membayar? Apakah saudara Miftahul Ulum sendiri?" tanya Jaksa Ronald Worotikan ke Yuyun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/2/2020).
"Mohon maaf, saya tidak tahu," kata Yuyun.
Jaksa Ronald pun membacakan keterangan Yuyun di penyidikan dalam persidangan.
Saat di penyidikan, Yuyun ditunjukkan satu bundel dokumen kertas kuning berisi penggunaan kartu kredit Ulum dengan nilai tagihan sekitar Rp 244 juta.
Dalam tagihan itu, termuat lembar laporan fasilitasi kunjungan dinas Imam ke Pulau Pelangi dan tagihan penggunaan kapal.
Yuyun mengakui bahwa lembaran tagihan tersebut merupakan lembaran tagihan kartu kredit milik suaminya.
Namun Yuyun tidak pernah mengetahui terkait penggunaan kartu kredit sebagaimana yang tertera dalam lembar penagihan tersebut.
Selaku istri, Yuyun juga tidak pernah mengikuti kegiatannya ke beberapa tempat sebagaimana yang tertera di lembar tagihan tersebut.
Ia tidak tahu soal laporan fasilitasi kunjungan Imam tersebut. Sebab, laporan itu disusun oleh protokoler Kemenpora.
Terkait dokumen penyewaan kapal, lanjut Yuyun, pada bulan Februari 2016 ia pernah diajak Ulum ke Kepulauan Seribu bersama rombongan keluarga Imam.
Hanya saja ia tidak ingat dalam rangka apa kunjungan tersebut dan siapa saja yang ikut dalam rombongan.
"Karena ini jumlah besar, ini kan Rp 244 juta, makanya kami tanyakan ke saudara berapa penghasilan saudara dan Pak Ulum, jadi tidak tahu siapa yang membayar?" tanya Jaksa Ronald.
"Tidak tahu," jawab Yuyun.
Jaksa Ronald kemudian bertanya lagi, "apakah saudara mengetahui ada bendahara dari Kemenpora yang membayarkan ini dari anggaran Kemenpora?"
"Tidak tahu," balas Yuyun.
Yuyun mengatakan, Miftahul Ulum tidak pernah bercerita ke dirinya soal siapa yang membayar tagihan kartu kredit tersebut.
Sebelumnya, Imam didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Suap tersebut diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.
Yakni, terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Serta terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.
Imam Nahrawi juga disebut menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar. Menurut jaksa, gratifikasi itu diterima Imam melalui Miftahul Ulum.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/21/14164721/jaksa-telusuri-tagihan-kartu-kredit-aspri-imam-nahrawi