Ini dilakukan jaksa dengan mengonfirmasi keterangan mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (PT BPP), Fredy Prawadiredja. Adapun PT BPP merupakan perusahaan milik Wawan.
Fredy diperiksa sebagai saksi untuk Wawan, terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, serta kasus pencucian uang.
"Saya tanya soal aset dulu ya, tahu tidak Pak Wawan punya aset banyak berupa mobil dan rumah?" tanya Jaksa Roy Riady ke Fredy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2020).
"Tahu," kata Fredy.
Ia pun mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan Jaksa Roy dalam persidangan.
Berdasarkan keterangan Fredy, ia mengetahui setidaknya ada tiga mobil yang diserahkan Wawan kepada temannya tahun 2010.
Fredy disuruh Wawan membuat tanda terima serta menyerahkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)-nya pada tahun 2013.
"Iya betul," ucap Fredy.
Ia pun mengakui tiga mobil yang diserahkan untuk artis itu di antaranya Catherine Wilson berupa mobil Nissan Elgrand, Rebecca Reijman berupa mobil Honda CRV, dan Reny Yuliana berupa mobil Mercedez Benz tipe C200.
"Benar ini keterangannya? Saudara yang diperintahkan untuk menyerahkan aset dan dokumennya?" tanya Jaksa Roy lagi.
"Iya," jawab Fredy.
Sebelumnya, nama-nama selebriti tersebut muncul dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Jaksa KPK sudah membeberkan nama-nama artis yang diduga menerima hadiah dari Wawan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Adapun sejumlah artis yang namanya disebut dalam dakwaan adalah Jennifer Dunn, Catherine Wilson, dan Rebecca Reijman.
Kemudian, Aimah Mawaddah Warahmah (nama panggung Aima Diaz) dan Reny Yuliana.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/20/12323561/sidang-kasus-wawan-jaksa-gali-informasi-soal-mobil-untuk-catherine-wilson