"Nanti saya secara door to door, secara persuasif akan menghadap ke kepala-kepalanya, ke kementeriannya," ujar Aan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Aan mengatakan target penyederhanaan aturan itu tarsebut adalah hanya terdapat satu penegakan hukum di kelautan.
Sebab, banyaknya aturan dinilai justru terkesan tumpang tindih.
Dengan banyaknya aturan yang perlu disederhanakan, maka dirinya perlu duduk bersama dengan sejumlah kementerian dan lembaga negara terkait.
Aan menyatakan bahwa upaya penyederhanaan tersebut bukan hanya untuk kepentingan Bakamla saja, melainkan untuk kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Intinya untuk NKRI, untuk merah putih. Harusnya semua harus ikut karena kalau ini jadi, hebat nanti. Kita lihat negara-negara maju seperti ini, tidak tumpang tindih aturannya," kata dia.
Sembari melakukan door to door, pihaknya juga sudah menyiapkan draf rancangan Omnibus Law Keamanan Laut.
Dia meyakini penyederhanaan aturan tersebut dapat mengatasi perekonomian.
"Sehingga nanti keluarannya, teman-teman pengguna di laut, khususnya masalah perekonomian, tentunya lebih simpel dengan adanya satu pintu ini. Jadi contohnya nanti di darat itu kepolisian, yang di laut Bakamla ya," jelas dia.
Diketahui 26 aturan di sektor kelautan itu meliputi 24 undang-undang (UU) dan 2 peraturan pemerintah (PP).
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/19/17220381/kepala-bakamla-door-to-door-ke-kementerian-lembaga-demi-omnibus-law-keamanan