Mahfud mengaku sudah membahas persoalan salah ketik tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait.
"Sudah dibahas kan tadi. Itu nanti diperbaiki di DPR," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (18/2/2020) petang.
Dia menegaskan, ketentuan di Pasal 170 RUU draf RUU Cipta Kerja itu tak bisa diterapkan. Menurut guru besar hukum tata negara ini, peraturan pemerintah (PP) tak bisa mengubah undang-undang (UU).
Sebelumnya, Mahfud menyatakan kesalahan pengetikan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja masih bisa diperbaiki.
"Yang penting, RUU Cipta Kerja itu sekarang masih dalam bentuk rancangan di mana semua bisa diperbaiki. Baik karena salah, maupun karena perbedaan pendapat, itu masih bisa diperbaiki selama proses di DPR, itu saja. Jadi tidak ada PP itu bisa mengubah undang-undang,"ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Ia menambahkan pemerintah memastikan draf RUU Cipta Kerja pasal 170 itu keliru lantaran tak mungkin PP membatalkan undang-undang.
Seperti diketahui, dalam pasal 170 ayat 1 BAB XIII RUU Omnibus Cipta Kerja, presiden sebagai kepala negara memiliki kewenangan mencabut UU melalui PP dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja.
Tidak hanya itu, seorang presiden juga memiliki kewenangan mencabut Perda yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Hal itu termaktub pada Pasal 251 di draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang menggantikan Pasal 251 dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/18/21242021/mahfud-tegaskan-pasal-170-ruu-cipta-kerja-akan-diperbaiki-di-dpr