JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kasus korupsi di sektor anggaran desa menjadi kasus yang terbanyak ditindak oleh aparat penegak hukum selama tahun 2019 lalu bila dibandingkan sektor-sektor lainnya.
Data ICW menunjukkan, terdapat 46 kasus korupsi di sektor anggaran desa dari 271 kasus korupsi selama 2019. Korupsi anggaran desa tercatat memberi kerugian negara hingga Rp 32,3 miliar.
"Banyaknya korupsi dana desa ini menunjukkan belum adanya sistem yang secara komprehensif dilakukan atau dibuat oleh Pemerintah dalam hal pengawasan dana desa," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Wana menuturkan, fenomena korupsi anggaran desa yang terus muncul perlu dijadikan sebagai catatan serius bagi pemerintah.
Menurut Wana, pemerintah harus mendorong mendorong keterbukaan dan akuntabilitas keuangan desa dengan pemanfaatan teknologi informasi.
"Pemerintah juga perlu melakukan upaya pendampingan kepada kepala desa dan aparaturnya agar dapat mengelola anggaran desa dan memperkuat kapasitas warga desa untuk mengawasi dana desa," ujar Wana.
Di sisi lain, ICW juga menyoroti banyaknya aparatur sipil negara yang terjerat korupsi pada 2019 lalu. ICW mencatat ada 213 ASN yang menjadi tersangka korupsi pada 2019.
"Pemerintah perlu memperkuat kode etik ASN dan mempertegas sanksi bagi pidana korupsi yang melibatkan ASN mengingat setiap tahun, jumlah tersangka korupsi terbanyak berasal dari ASN," kata Wana.
Adapun kasus korupsi yang dicatat oleh ICW itu adalah kasus yang disidik oleh KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian selama 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/18/19084421/catatan-icw-kasus-korupsi-dana-desa-terbanyak-muncul-pada-2019