JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Jeirry Sumampow meragukan pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal wewenang pembatalan undang-undang melalui peraturan pemerintah di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
"Pemerintah mengatakan salah ketik. Kalau baca drafnya, itu enggak mungkin salah ketik," kata Jeirry di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
Ia beralasan, seluruh kalimat di dalam Pasal 170 yang memuat ketentuan itu, telah tersusun sistematis. Kalau pun ada kesalahan dalam pengetikan, menurut dia, tidak mungkin di dalam pasal itu mencantumkan hingga sejumlah ayat lainnya.
"Itu kan di bagian akhirnya ada dua ayat. Bagaimana bisa salah ketik terjadi?" ujar dia.
Ia menduga, pemerintah sengaja membuat tendensi seperti itu, agar masyarakat mengamini pendapat tersebut.
Namun di lain pihak, ada dugaan pemerintah sengaja meletakkan pasal itu demi kepentingan investasi.
"Narasi yang diwacanakan pemeirntah itu kan ini (RUU Cipta Kerja) akan memberikan impact yang baik bagi perekonomian untuk menghadapi industri 4.0. Tapi secara substansial ada hal yang bisa menghambat demokrasi atau mengembalikan sistem sistem demokrasinya ke arah otoriter masa lalu," ucap Jeirry.
Sebelumnya, Mahfud MD memberikan tanggapan atas adanya aturan dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja yang menyebut pemerintah bisa mencabut undang-undang (UU) lewat peraturan pemerintah (PP).
Menurut Mahfud, ada kemungkinan penempatan aturan tersebut di dalam draf itu disebabkan salah ketik.
"Kalau isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres, itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik. Atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada (aturan) begitu (di dalam draf)," ujar Mahfud di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).
Sebaliknya, lanjut dia, jika UU diganti lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bisa dilakukan.
"Kalau UU diganti dengan perppu itu sejak dulu bisa. Sejak dulu sampai kapan pun bisa," tegasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/18/17244041/pengamat-ragukan-alasan-pemerintah-salah-ketik-ruu-cipta-kerja