Arief merasa perlu mengingatkan hal ini pasca Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka suap saat masih menjabat sebagai komisioner KPU.
"Saya mengingatkan kepada mereka, KPU adalah lembaga yang nasional, tetap dan kemandirian itu harus dijaga," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
Arief mengatakan, kemandirian bisa ditunjukkan dari kebijakan dan keputusan yang dibuat KPU.
Ia meminta supaya jajaran KPU daerah tak melayani "pesanan" dari pihak lain, atau tergiur iming-iming yang mungkin saja ditawarkan oknum.
Untuk menjaga kemandirian itulah, Arief meminta KPU daerah bekerja secara transparan.
"Publik bisa mengakses, bisa melihat, bisa tahu apa kebijakan yang diambil KPU, jangan bekerja dengan cara tertutup," ujar dia.
Selain itu, Arief juga meminta jajaran KPU daerah bekerja secara profesional. Artinya, jika muncul persoalan yang berkaitan dengan pemilu, harus diselesaikan menggunakan perspektif undang-undang pemilu.
Terakhir, Arief juga meminta KPU daerah untuk menjaga integritas mereka. Apalagi, dalam waktu dekat 270 daerah akan melaksanakan Pilkada.
"Benar dibilang benar, salah dibilang salah. Harus dikerjakan sesuai aturannya," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Wahyu diduga menerima suap dari Politisi PDI-Perjuangan Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain menetapkan Wahyu dan Harun, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta bernama Saeful.
Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap. Sementara Harun dan Saeful disebut sebagai pihak yang memberi suap.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/18/16571051/wahyu-setiawan-tersangka-ketua-kpu-ingatkan-jajarannya-soal-independensi