Huda menilai ada cacat prosedur dalam proyek yang melibatkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tersebut.
"Kami melihat ada cacat prosedural dalam revitalisasi ini. Ada beberapa regulasi yang tidak terpenuhi seperti yang disampaikan oleh teman-teman dari Forum Seniman Peduli TIM," kata Huda di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
"Karena itu Komisi X setuju dan mendukung supaya revitalisasi TIM ini dimoratorium dulu," lanjut dia.
Ia berharap ada penjelasan komprehensif dari Pemprov DKI Jakarta mengenai revitalisasi TIM.
Menurut Huda, aspirasi Forum Seniman Peduli TIM mesti didengarkan. Sebab, kata Huda, revitalisasi TIM yang melibatkan PT Jakpro itu akan berdampak kepada mereka.
"Dihentikan dulu sampai ada kejelasan terkait dengan prosedur dan terkait dengan adanya kompromi terhadap pelaku yang selama ini ada di sana, yaitu para seniman dan budayawan," ujar anggota Fraksi PKB ini.
Ia menegaskan TIM merupakan pusat kesenian yang jadi acuan secara nasional.
Oleh karena itu, Huda mengatakan Komisi X DPR menaruh perhatian besar terhadap polemik tersebut.
"Ini penting dan kenapa Komisi X juga peduli, karena TIM ini tidak hanya menjadi ikon DKI, tetapi TIM sudah menjadi ikon bagi seluruh masyarakat Indonesia," tuturnya.
Mengenai moratorium revitalisasi TIM itu sebelumnya diungkapkan pimpinan Forum Seniman Peduli TIM Radhar Panca Dahana dalam RDPU dengan Komisi X DPR.
Panca berharap DPR mampu mengakomodasi aspirasi mereka mengenai revitalisasi TIM. Menurutnya, bahkan lebih baik jika revitalisasi TIM dihentikan sebelum para seniman berbicara dengan pihak terkait.
"Kalau sudah Komisi X nggak ada hasilnya, saya lapor sama siapa? Mahathir Mohammad apa? Saya berharap ada solusi itu, dihentikan sebelum kita bicara. Kita pemangku kepentingan, Pak, dia juga. Pemerintah penyelenggara negara, cq, artinya yang diutamakan. Tapi kami, seni dan budaya, itu juga penyelenggara negara, sama dengan agamawan, akademisi," ujar Panca.
Pembangunan hotel bintang lima di kawasan TIM, Cikini, Jakarta Pusat, jadi polemik.
Kalangan seniman serta budayawan tak ingin kawasan budaya tersebut berubah jika direvitalisasi terutama karena adanya pembangunan hotel.
Polemik ini berujung pemangkasan penyertaan modal daerah (PMD) Jakpro sebesar Rp 400 miliar untuk revitalisasi TIM dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.
Jakpro hanya diberikan Rp 200 miliar untuk revitalisasi TIM. Secara keseluruhan, PMD untuk Jakpro dipangkas Rp 1,9 triliun.
Mengenai hal tersebut, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Dwi Wahyu Daryoto mengaku akan melepas anggaran penyertaan modal daerah (PMD) dan memberhentikan proyek revitalisasi TIM jika seniman dan budayawan menolak revitalisasi itu.
Hal ini diungkapkan Dwi dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta yang membahas revitalisasi TIM.
Awalnya Sekretaris Komisi B Pandapotan Sinaga menyinggung tentang penolakan seniman atas proyek yang dipegang Jakpro tersebut.
"Ada penolakan seniman kan Jakpro enggak boleh masuk (ngerjain proyek ya kayaknya)," kata Pandapotan dalam rapat di ruang Komisi B, lantai 2, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (29/11/2019)
"Ya enggak apa-apa Pak, nanti PMD-nya (revitalisasi TIM) saya balikin," ucap Dwi.
Meski demikian Pandapotan merasa bahwa hal tersebut tak perlu dilakukan karena revitalisasi sudah dianggarkan dalam APBD.
"Kalau kata saya enggak mungkin diberhentikan karena PMD sudah masuk nanti kalau misalnya," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/17/22044511/komisi-x-dpr-setuju-jika-revitalisasi-tim-dimoratorium