Dana Amin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Dana Amin yang kini berstatus sebagai Direktur Utama PT Aneka Tambang itu.
Diberitakan, RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit QCC sejak Desember 2015 lalu.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung.
Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp 100 miliar.
KPK menyebut penyidikan kasus ini mengalami kendala karena harus menunggu audit penghitungan kerugian negara.
Belakangan, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan audit kerugian negara dalam kasus tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/17/10434451/kasus-rj-lino-kpk-panggil-mantan-direktur-operasional-pelindo-ii