Menurut dia, pencabutan UU sepenuhnya ada di tangan para legislator.
"Hak untuk lakukan legislasi itu kan ada di DPR, itu saja," ujar Syarief usai menghadiri forum diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).
Syarief meminta pemerintah tidak mengurangi fungsi DPR dalam hal legislasi, penganggaran dan pengawasan.
Dia mengatakan, prinsip dan fungsi tersebut sudah dijamin pula oleh UU.
"Saya nggak tahu apakah sudah disikapi atau belum (oleh DPR). Tetapi fungsi dari DPR kan ada tiga, budgeting, legislasi dan pengawasan. Jadi itu prinsipnya, itu di undang-undang," kata dia.
Syarief Hasan menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil penggodokan, mengingat Omnibus Law Cipta Kerja masih dalam pembahasan.
Di dalam pembahasan itu, ia pun menyarankan agar paket penyederhanaan aturan itu tak melangkahi fungsi DPR.
"(Yang penting) jangan mengeliminir fungsi dari pada DPR," tegas dia.
Seperti diketahui, dalam pasal 170 ayat 1 BAB XIII RUU Omnibus Cipta Kerja, Kepala Negara memiliki kewenangan mencabut UU melalui PP dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja.
Tidak hanya itu, Jokowi juga memiliki kewenangan mencabut Perda yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Hal itu termaktub pada Pasal 251 di draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang menggantikan Pasal 251 dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/16/20005541/presiden-bisa-ubah-uu-syarief-hasan-ingatkan-itu-hak-legislasi-dpr