Salin Artikel

Menaker Bantah Omnibus Law RUU Cipta Kerja Sebabkan Pekerja Dikontrak Seumur Hidup

Kekhawatiran ini sebelumnya muncul karena pemerintah menghapus aturan batas kontrak kerja melalui omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Saya kira tidak, karena jika pengusaha bertindak seperti itu tentu harus memikirkan efisiensi waktu dan biaya dalam setiap kali merekrut tenaga kerjanya hanya karena menghindari status 'pekerja tetap'," kata Ida kepada Kompas.com, Jumat (14/2/2020).

Ida meyakini perusahaan akan mengangkat karyawan sebagai pekerja tetap, apalagi jika memang menunjukkan kinerja yang baik.

"Jika pengusaha sudah mendapatkan pekrja yang qualified dengan sertifikasi yang tinggi, tidak semudah itu pengusaha mau melepasnya. Produktivitas tentu menjadi nilai yang diinginkan oleh pengusaha," kata dia.

Ida menyebutkan, pemerintah justru menghapus aturan batas kontrak kerja lantaran untuk melindungi para pekerja.

Terutama, menurut dia, yang sifat pekerjaannya hanya sementara dengan jangka waktu lebih dari 3 tahun.

"Hal ini juga untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan atas pekerja oleh usaha berbasis digital," kata Ida

Selain itu, melalui pembaharuan aturan tersebut, Ida mengatakan pemerintah ingin menciptakan keadilan antara karyawan dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan keryawan berstatus perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Kemudian, pemerintah melalui aturan baru itu juga mengharapkan agar pekerja PKWT dapat menentukan masa kerja sampai batas waktu kapan pun sesuai kesepakatannya dengan pengusaha tanpa harus khawatir hubungan kerjanya akan berakhir.

"Sehingga dunia usaha juga dapat terus berkembang dengan melahirkan inovasi jenis-jenis pekerjaan baru tanpa harus terpaku dengan permasalahan jangka waktu mempekerjakan pekerjanya. Dengan demikian akan lebih banyak tenaga kerja yang terserap," kata politisi PKB itu

Pemerintah menghapus aturan perjanjian kerja antarwaktu pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Penghapusan ini diketahui dari draf omnibus law RUU Cipta Kerja yang sudah disampaikan oleh pemerintah ke DPR.

Kompas.com telah mengonfirmasi draf RUU Cipta Kerja ini kepada sejumlah pimpinan Badan Legislasi DPR pada Kamis (13/2/2020).

"Ketentuan Pasal 59 dihapus," demikian yang tertulis pada Bab IV Ketenagakerjaan Bagian II RUU Cipta Kerja.

Adapun, Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan, perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.

Menanggapi penghapusan ini, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Komite Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono menilai, penggunaan pekerja kontrak yang dalam undang-undang disebut perjanjian kerja waktu tertentu bisa diperlakukan untuk semua jenis pekerjaan.

"Dengan dihapuskannya Pasal 59, tidak ada lagi batasan seorang pekerja bisa dikontrak. Akibatnya, bisa saja seorang pekerja dikontrak seumur hidup," kata Kahar dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Padahal, lanjut dia, dalam UU Ketenagakerjaan pekerja kontrak hanya dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/15/13480941/menaker-bantah-omnibus-law-ruu-cipta-kerja-sebabkan-pekerja-dikontrak-seumur

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke