Penerimaan suap tersebut dilakukan Imam bersama-sama dengan asisten pribadinya bernama Miftahul Ulum.
Hal itu disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan Imam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (13/2/2020).
"Bahwa terdakwa Imam Nahrawi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora RI) bersama-sama dengan Miftahul Ulum selaku Asisten Pribadi Menpora RI telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI," kata Jaksa KPK Ronald Worotikan saat membaca surat dakwaan.
Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
Salah satu kegiatan yang dimaksud adalah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Selain itu, terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.
Atas perbuatannya, Imam didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/14/11230991/eks-menpora-imam-nahrawi-didakwa-terima-suap-rp-115-miliar
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.