"Bagaimana sejumlah luka yang dialami oleh Golfrid, tetapi dengan cepat Kepolisian menyimpulkan mengalami kecelakaan tunggal," ujar Koordinator Kontras Yati Andriyani dalam konferensi pers di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).
Oktober lalu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyatakan kematian Golfrid disebabkan oleh kecelakaan tunggal sepeda motor yang digunakannya.
Kesimpulan tersebut berdasarkan analisis dengan teknologi Traffic Accident Analysis (TAA).
Namun, koalisi menilai simpulan tersebut tidak cocok dengan luka yang dialami oleh Golfrid. Informasi hasil analisis TAA juga tidak disampaikan secara menyeluruh.
"Ini adalah keganjilan pertama menurut kami yang membuat penegakan hukum kasus Golfrid dibuat mandek," kata Yati.
Kedua, pihak kepolisian tidak menyampaikan keseluruhan hasil otopsi.
Dalam konferensi pers pada 11 Oktober 2019, Polda Sumut menginformasikan ditemukan kandungan alkohol dalam jumlah banyak dalam lambung Golfrid.
Menurut koalisi, pernyataan tersebut dapat menyesatkan opini publik dan merugikan keluarga korban.
Banyak luka pada bagian tubuh lain yang tidak diumunkan, seperti patah hidung dan rusaknya tempurung kepala bagian depan.
"Sampai hari ini hasil otopsi belum diterima dan belum dijelaskan kepada keluarga korban," tukas Yati.
Yati menambahkan, keganjilan lainnya adalah saksi-saksi penting yang justru tidak dilibatkan secara mendalam. Padahal, menurutnya saksi-saksi penting dapat memberikan informasi yang dapat membantu mengungkapkan kasus ini.
"Bahkan istri almarhum sampai sekarang tidak dimintai keterangan untuk menyampaikan fakta apa, informasi apa yang diketahui sebagai orang terdekat dari korban," tukasnya.
Yati menyampaikan, koalisi #JusticeForGolfrid telah mencoba membuka komunikasi dengan pihak Mabes Polri. Pihak koalisi ingin Mabes Polri memastikan Polda Sumut melakukan penyedikan secara profesional dan akuntabel.
Namun, sampai konferensi pers dilaksanakan belum ada jawaban dari Mabes Polri.
Pihak koalisi juga ingin mengetahui sejauh mana evaluasi Mabes Polri untuk menentukan apakah Polda Sumatera Utara dikategorikan tidak mampu mengungkapkan kasus ini.
Jika Polda Sumatera Utara dikategorikan tidak mampu, pihak koalisi meminta agar Mabes Polri mengangkat kasus ini di tingkat nasional.
"Maka seharusnya Mabes Polri dapat mengambil langkah-langkah efektif selain mengevaluasi penyidikan di Polda Sumatera Utara, juga dapat mengambil pengungkapan penyidikan kasus ini di tingkat nasional di Jakarta," tutur Yati.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/14/09314061/keganjilan-penyidikan-kasus-meninggalnya-aktivis-walhi-golfrid-siregar