JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda didakwa menerima gratifikasi dengan total 30.000 dollar AS dan 80.000 dollar Singapura oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/2/2020).
Menurut jaksa, gratifikasi tersebut berasal dari tiga pihak pengusaha.
"Terdakwa Risyanto Suanda menerima gratifikasi, yaitu menerima uang masing-masing sebesar 30.000 dollar AS dari Richard Alexander Anthony, sebesar 30.000 dollar Singapura dari Desmond Previn dan sebesar 50.000 dollar Singapura dari Juniusco Cuaca," kata jaksa KPK Nur Azis saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Richard merupakan komisaris PT Inti Samudera Hasilindo, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan hasil perikanan.
Menurut jaksa, perusahaan tersebut menjalin kerjasama penyewaan lahan milik Perum Perindo seluas 540 meter per segi dan 14.000 meter per segi di Muara Baru Ujung, Jakarta.
Jaksa memaparkan pemberian tersebut diserahkan oleh Richard lantaran Risyanto menyampaikan permintaan uang.
Sementara itu, Desmond merupakan pengusaha di bidang perikanan. Menurut jaksa, Desmond merupakan salah satu pengusaha yang memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan milik Perum Perindo.
"Terdakwa meminta bantuan Desmond Previn dengan kalimat, 'Bantu support saya', atas permintaan tersebut Desmond Previn menyanggupinya," kata jaksa.
Terakhir, Juniusco Cuaca merupakan Direktur Utama PT Yfin Internasional yang bergerak di bidang ekspor-impor hasil perikanan.
Menurut jaksa, dalam menjalankan usahanya itu, perusahaan Juniusco menjalin kerjasama dengan Perum Perindo. Termasuk penyewaan lahan milik Perum Perindo seluas 160 meter per segi.
"Terdakwa meminta bantuan uang kepada Juniusco Cuaca. Atas permintaan tersebut Juniusco Cuaca menyanggupinya. Terdakwa menyampaikan agar uangnya nanti diserahkan kepada orang yang bernama Mahmud," kata jaksa.
Jaksa memaparkan, Risyanto tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK dalam batas waktu 30 hari.
Risyanto didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/12/17570051/eks-dirut-perum-perindo-didakwa-terima-gratifikasi-30000-dolar-as-dan-80000