Salin Artikel

Eks Dirut Perum Perindo Didakwa Terima Gratifikasi 30.000 Dolar AS dan 80.000 Dolar Singapura

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda didakwa menerima gratifikasi dengan total 30.000 dollar AS dan 80.000 dollar Singapura oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/2/2020).

Menurut jaksa, gratifikasi tersebut berasal dari tiga pihak pengusaha.

"Terdakwa Risyanto Suanda menerima gratifikasi, yaitu menerima uang masing-masing sebesar 30.000 dollar AS dari Richard Alexander Anthony, sebesar 30.000 dollar Singapura dari Desmond Previn dan sebesar 50.000 dollar Singapura dari Juniusco Cuaca," kata jaksa KPK Nur Azis saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Richard merupakan komisaris PT Inti Samudera Hasilindo, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan hasil perikanan.

Menurut jaksa, perusahaan tersebut menjalin kerjasama penyewaan lahan milik Perum Perindo seluas 540 meter per segi dan 14.000 meter per segi di Muara Baru Ujung, Jakarta.

Jaksa memaparkan pemberian tersebut diserahkan oleh Richard lantaran Risyanto menyampaikan permintaan uang.

Sementara itu, Desmond merupakan pengusaha di bidang perikanan. Menurut jaksa, Desmond merupakan salah satu pengusaha yang memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan milik Perum Perindo.

"Terdakwa meminta bantuan Desmond Previn dengan kalimat, 'Bantu support saya', atas permintaan tersebut Desmond Previn menyanggupinya," kata jaksa.

Terakhir, Juniusco Cuaca merupakan Direktur Utama PT Yfin Internasional yang bergerak di bidang ekspor-impor hasil perikanan.

Menurut jaksa, dalam menjalankan usahanya itu, perusahaan Juniusco menjalin kerjasama dengan Perum Perindo. Termasuk penyewaan lahan milik Perum Perindo seluas 160 meter per segi.

"Terdakwa meminta bantuan uang kepada Juniusco Cuaca. Atas permintaan tersebut Juniusco Cuaca menyanggupinya. Terdakwa menyampaikan agar uangnya nanti diserahkan kepada orang yang bernama Mahmud," kata jaksa.

Jaksa memaparkan, Risyanto tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK dalam batas waktu 30 hari.

Risyanto didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/12/17570051/eks-dirut-perum-perindo-didakwa-terima-gratifikasi-30000-dolar-as-dan-80000

Terkini Lainnya

KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

Nasional
Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Nasional
Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Nasional
Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Nasional
KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

Nasional
Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Nasional
Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya 'Ratu Preman' Lho...

Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya "Ratu Preman" Lho...

Nasional
Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke